Hakim Tolak Esepsi Terdakwa Kasus Pencurian Alfamart

0
734
Hakim Tolak Esepsi yang diajukan Panasehat Hukum(PH) empat terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Error In Persona atau salah dalam penerapan dakwaan kepada orang atau terdakwa. serta kemudian dakwaan kabur. Kamis(05/10/2017

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota secara tegas dalam putusan selanya menolak esepsi yang diajukan PH empat terdakwa yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan disalah satu gerai Alfamart di Greenland Batam.

Asepsi yang diajukan Panasehat Hukum(PH) empat terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Error In Persona atau salah dalam penerapan dakwaan kepada orang atau terdakwa. serta kemudian dakwaan kabur.

” Sesuai dakwaan Jaksa yang dianggap Error In Pesona terhadap terdakwa atau salah orang dalam identitas terdakwa diesepsi tersebut, Kami menilai dakwaan jaksa relavan dan memutuskan esepsi ditolak serta memerintahkan jaksa kembali dilanjutkan sidang,” Kata Majlis hakim Chandra diruang sidang Chandra PN Batam. Kamis(06/10/2017).

Usai menbacakan putusan sela dipersidangan, hakim meminta JPU dan PH terdakwa berkoordinasi menghadirkan saksi dan untuk meperlancar sidang digunakan Hot Calender(2xSeminggu).

Seperti diketahui, kempat terdakwa Didi Alpiansyah, Melky Anggara, Nurpa Harianto dan Didiet Sudiaman diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai Pasal 365 [khususnya ayat (2)] KUHP terancam 12 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu(19/04/2017) digerai Alfamart Greenland Batamcentre sekitar pukul 05,15 WIB. dimana awalnya terdakwa Didiet meminjam mobil avanza warna silver dari Ando.

Selanjut Didiet kembali ke rumahnya Perum.Rhabayu Blok D No.06 Kec.Sekupang, lalu menjemput terdakwa Melky Anggara , Nurpa Harianto dan disekupang sambil membawa helm dan sebo menuju rumah Didi Alpiansyah dan menginap disana.

Pukul 04.00 WIB para terdakwa bersiap akan beraksi membawa peralatan 3 parang dan tiga helm dan lansung menuju sasaran gerai Alfamart yang berlokasi di Greenland Batamcentre.

Saat melancarkan aksinya tiga terdakwa mengunakan sebo berjaga sedangkan terdakwa Nurpa masuk kedalam gerai Alfamart sambil menodongkan parang kearah saksi Ramadanil dan saksi Syafarudin merupakan karyawan Alfamart.

Kedua saksi sempat berusaha kabur minta pertolongan, namun berhasil dijegat terdakwa dan meminta dengan paksa kunci brangkas. karyawan langsung meyerahkan kunci brangkas sambil ketakutan.

Saat berankas terbuka terdakwa Didi langsung mengambil uang yang ada di dalam brangkas dan memasukkan uang tersebut ke dalam 1 buah tas hitam yangdibawanya, lalu bersama rekannya terdakwa lainnya segera berlari keluar masuk kembali ke dalam mobil langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam perjalanan empat terdakwa membagi hasil rampokannya dimana Didi, Melky Anggara, Nurpa Harianto mendapatkan Rp5 juta sedangkan terdakwa Didiet Rp2,5 juta.
akibat perbuatan keempat terdakwa Gerai Alfamart mengalami kerugian Rp17,5 juta.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini