RASIO.CO, Batam – kasus dugaan mengedarkan kosmetik ilegal asal Singapura merupakan tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri dengan tersangka Harapan Lim akan digelar di PN Batam. Selasa(02/10).
Sidang Harpan Lim sesuai SIPP Batam diagendakan asok.Rabu(03/10) diruang sidang utama pembacaan dakwaan oleh JPU.
Terdakwa Harpan Lim mendapat tahanan rumah ditangkap sekitar April 2018 disepuran Mega Legenda dan barang bukti 246 kosmetik Nature Republik Aloevera didatangkan dari Singapura.
Penangkapan terhadap terdakwa Harpan Lim oleh Ditresnarkoba Polda Kepri atas laporan
masyarakat adanya menjual kosmetik tanpa izin edar BPOM, kemudian ditindak lanjuti
penyelidikan.
Untuk memancing terdakwa , dilakukan pengoderan terhadap terdakwa Harpan Lim berupa, memesan Nature Republic Aloevera 92 % sebayak 50 Kotak @ 12 Pcs, sebayak 50 Kotak @ 12 Pcs dengan harga Per/ Pcs sebesar Rp. 50.000. per Pcs dan setelah terjadi kesepakatan antara penjual yakni terdakwa.

Saksi mengirimkan alamat Ruko Mega Legenda Blok A2 No 36 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan Nomor Handphone saksi Rinaldi Manurung dengan Nomor 082391426963 (Sopir), kemudian sekira pukul 17.00 Wib, pemilik Nomor 0822- 8356-8000 menghubungin saksi Rinaldi Manurung dan menanyakan dimana posis.
kemudian saksi Rinaldi Manurung menjawab : “Di Ruko Mega legenda Blok A2 No 36”, dan
kemudian datang seorang laki – laki yang menggunakan mobil warna hitam merk Sienta BP- 1181-MJ .
Kepolisian melakukan Penggeledahan terhadap alat angkut mobil warna hitam merk Sienta BP- 1181-MJ dan di temukan 86 Kotak Kosmetik Nature Republic Aloevera 92 % yang tidak memiliki ijin edar dan 1 lembar STNK atas nama terdakwa dengan Nomor Polisi BP 1181 MJ dan kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa.
Terdakwa mengakui bahwa masih ada Nature Republic Aloevera 92 % dan terdakwa
menyerahkan 160 kotak kosmetik Nature Republic Aloevera 92 % yang tidak memiliki ijin edar dari badan POM RI.
Terdakwa memperoleh Nature Republic Aloevera 92 % dengan jumlah total 246 kotak dari
Negara Singapore sejak bulan April 2018 dengan harga perkotak Rp.450.000,.
Kemudian terdakwa menjual produk melalui media social dengan mengunakan Instragram,
Shopee, Line yaitu dengan harga Rp. 500.000,- per kotak.
Sedangkan perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari Badan POM RI dan tidak memiliki izin edar dan tidak melalui tahapan evaluasi mutu, khasiat, dan keamanan untuk dapat diedarkan di Indonesia, sehingga produk tersebut tidak dapat dijamin keamanannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
APRI@www.rasio.co //

