RASIO.CO, Batam – Owner sekaligus Komisaris BPR Agra Dhana Jerry Diamond bandah dakwaan jaksa dan akui beberkan transaksi rekenin pribadi terdakwa Erlina tampa mendapat izin tertulis dari Bank Indonesia terkait kerahasian nasabah.
Hal ini diakui Jerry Diamond saat bersaksi dipersidangan Pengadilan Negeri Batam. Selasa
(02/10). diruang sidang Gandasubrata. dimana Jerry merupakan Komisari BPR Agra Dhana
dengan gamblang menerangkan transaksi yang terjadi direkening pribadi terdakwa.
Ironisnya, keterangan yang dijelaskan Jerry sangatlah tendesius menumpahkan kesalahan
terhadap terdakwa padahal di BPR Agra Dhana tersebut saksi juga merupakan komisaris yang sudah lolos Fit and Proper Test dari OJK sebagai komisaris.
“Benar saya tidak ada izin tertulis beberkan transaksi rekening pribadi terdakwa dan sebagai komisaris saya telah lulus Fit and Proper Test OJK,” Kata Jerry merupakan Komisaris di BPR Agra Dhana kita dipertanyakan PH Manuel P Tompubolon.
Jadi Saudara membantah dakwaan Jaksa y
“ya benar tidak ada audit internal yang ada hanya pemeriksaan keuangan internal oleh Benny ,” ujar saksi Jerry.
Parahnya, keterangan saksi yang membebarkan transaksi rekening pribadi nasabah terancam UU RI nomor 10 1998 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 42 menyebutkan:
(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank lndonesia dapat
memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank
mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
(2) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung. atau Ketua Mahkamah Agung.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi jaksa, atau hakim nama tersangka atau terdakwa alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.”
Pasai 47 jelas disebutkan lagi konsekwensinya hukumnya, lanjut Manuel P Tompubolon bahwa,
(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank \ndonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 milyar dan paling banyak Rp200 milyar.
(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Teramiasi \lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal\ 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp4 milyar dan paling banyak Rp8 milyar.
Sementara itu, Mengenai alat bukti yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa terdakwa Erlina, kata saksi Jerry Diamond, Komisaris BPR Agra Dhana, membantah alat bukti yang digunakan bukanlah hasil audit, melainkan hasil pemeriksaan internal BPR Agra Dhana.
“Itu bukan hasil audit, tapi hasil pemeriksaan keuangan internal,” ucap Jerry Diamond
Pada pemeriksaan saksi ini, kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu, saksi Jerry mengatakan, terdakwa sebelum dilaporkan ke polisi, sudah membayarkan semua uang milik BPR Agra Dhana.
“Semua sudah dikembalikan, tinggal bunganya saja,” kata saksi Jerry.
Tak hanya itu, saksi juga mengatakan pihak BPR Agra Dhana setiap tahunnya rutin melakukan pemeriksaan pembukuan keuangan internal perusahaannya.
Kendati dikatakannya setiap tahun rutin melakukan pemeriksaan internal, namun masih
menemukan kejanggalan transaksi dari tahun yang sudah diperiksa internal sebelumnya.
“Kejanggalan itu ditemukan Beni. Transaksi itu terjadi pada tahun lalu. Terdakwa melakukan pemindahan uang Rp 240 juta dari rekening Bank Panin ke rekening pribadinya, tapi sudah dikembalikan,” kata Jerry.
Sementara itu, Mengenai keterangan saksi, terdakwa Erlina kepada hakim menyatakan sebagian keberatan keterangan saksi.
“Sebagian keberatan yang mulia, karena rekening saya telah dipublikasikan di muka umum
tampa izin dari saya. Selain itu saya juga keberatan jika semua transaksi yang disebutkan itu tidak tercantum di akutan publik,” tegas Erlina.
Setelah mendengar keterangan saksi, hakim Mangapul lalu mengetuk palu mengudur dan
melanjutkan sidang besok pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018 dalam agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Menurut UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 42 dan 47, saksi yang telah mempublikasikan rekening pribadi terdakwa di muka umum tampa izin maupun dari BI, terancam akan dipidanakan oleh pihak terdakwa.
“Kita akan melakukan upaya hukum, karena saksi telah melanggar UU tentang perbankan,”
tutup Manuel P Tampubolon usai persidangan.
Sebelumnya pihak BPR Agra Dhana melaporkan Erlina ke polisi atas tuduhan penggelapan
jabatan dengan kerugian bunga Rp 4 juta. Namun di dalam dakwaan JPU mendakwa kerugian BPR Agra Dhana Rp 117 juta.
Tak hanya, terdakwa juga sudah menyetorkan uang melebihi yang dituduhkan oleh pihak BPR Agra Dhana. Dituduhkan gelapkan Rp 420 juta, namun sebelum dilporkan ke polisi terdakwa telah menyetorkan Rp 929 juta yakni selisih Rp 509 juta dari yang dituduhkan.
Mirisnya, walau sudah menyetorkan melebihi yang dituduhkan, pihak BPR Agra Dhana masih mengakui rugi Rp 4 juta.
APRI@www.rasio.co //

