
RASIO.CO, Jakarta – Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Dikutip CNNIndonesia, Vonis tersebut dijatuhkan setelah Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Selain itu, ia juga terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila dalam waktu tersebut Harvey tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa berwenang untuk menyita harta bendanya dan melelangnya. Jika Harvey tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama dua tahun.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Harvey dilakukan di tengah upaya negara yang gencar memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Harvey di persidangan, tanggungan keluarga, serta kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Harvey bersama dengan Helena Lim, seorang pengusaha kaya dari Pantai Indah Kapuk (PIK), yang berkas perkaranya terpisah, diduga menerima total Rp420 miliar, masing-masing Rp210 miliar.
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
***
