
RASIO.CO, Jakarta – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp3,6 miliar). Mereka diduga menerima suap terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur, yang tersangkut kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dikutip CNNIndonesia, Sidang dakwaan terhadap ketiga hakim tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (24/12). Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.
Kasus suap yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya bermula dari jeratan hukum yang menimpa Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, awalnya meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasehat hukum bagi anaknya.
Sebelum perkara Ronald Tannur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rahmat bertemu dengan Zarof Ricar untuk mencari hakim yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Selanjutnya, Lisa melakukan beberapa pertemuan dengan Heru Hanindyo antara Januari hingga Maret 2024.
Pada 4 Maret 2024, Lisa menemui Erintuah Damanik dan mengaku telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul, yang akan menjadi hakim anggota dalam perkara tersebut. Padahal, saat itu, penetapan penunjukan majelis hakim belum dilakukan.
Keesokan harinya, pada 5 Maret 2024, penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur terbit, dengan susunan Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, dan Heru Hanindyo serta Mangapul sebagai hakim anggota.
“Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar jaksa.
Dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap rincian penerimaan uang oleh para hakim. Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Selanjutnya, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sejumlah SGD 140 ribu kepada ketiga hakim tersebut, dengan rincian pembagian Erintuah Damanik menerima SGD 38 ribu, sementara Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing mendapatkan SGD 36 ribu.
“Dan sisanya sebesar SGD30.000 (tiga puluh ribu dollar Singapura) disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya tersebut mengetahui bahwa uang yang diterimanya diberikan sebagai imbalan agar mereka menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Uang tersebut diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer.
“Bahwa setelah Terdawa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp1 M dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat untuk pengurusan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, kemudian Terdawa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana putusan pengadilan negeri Surabaya Nomor 454-B-2024-PN Surabaya tanggal 24 Juli 2024,” kata jaksa.
Akibat perbuatannya, ketiga hakim nonaktif tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
***
