Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun dalam Kasus Timah

0
736
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie, saat menjalani persidangan. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Hendry Lie.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi putusan PT DKI yang dilansir dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/8).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Majelis juga tetap mewajibkan Hendry membayar uang pengganti sebesar Rp 1.052.577.589.599,19 (Rp 1 triliun).

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar hakim.

Sejumlah aset Hendry, seperti tanah dan bangunan di Canggu, Bali, serta rumah dan tanah di Kabupaten Tangerang, dirampas untuk negara dan akan dilelang sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa menuding Hendry menerima uang sebesar Rp 1 triliun.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/1). Jaksa menyebut Hendry merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkap Hendry melakukan tindak pidana korupsi bersama Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga, Marketing PT Tinindo Internusa sejak 2008 hingga Agustus 2018; Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016; Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017; serta Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.

Jaksa menuntut Hendry dihukum 18 tahun penjara. Namun, pada Juni 2025, majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1 triliun.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini