Heru Akui Gorok Leher Korban Teman Kencannya di Persidangan Batam

0
614

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Heru Arnanda terduga pelaku perencanaan pembunuhan teman kencannya, mengakui secara spontan mengunakan pisau dapur menggorok leher korban akibat emosi, namun korban berhasil diselamatkan.

“Benar yang mulia saya sudah bawa pisau dapur dari rumah dan melakukan gorok leher korban tetapi tidak ada rencana, namun karena emosi yang mulia,” Kata Heru di ruang sidang PN Batam. Rabu(09/09).

Lanjut terdakwa, Dirinya mengenal korban melalui FB dan sudah pernah bertemu kencan sebelumnya dan kemudian bertemu janji kembali untuk akan berkencan di salah satu  Holie Hotel Batuaji Batam.

“Saya melakukan karena emosi tersinggung oleh ucapan korban yang mulia,” ujarnya.

Sementara itu, Saksi korban  berinisial DIP dipersidangan secara virtual meyampaikan, bahwa yakin terdakwalah pelaku penikaman  terhadap dirinya tetapi tidak tahu penyebab dirinya di tusuk dari belakang.

“Dari belakang terdakwa mendorong, saya terjatuh lalu ditusuk berkali-kali tetapi saya teriak mina tolong dan ditolong rekean saya yang mulia,” ujr saksi.

Diketahui, Peristiwa bermula di sebuah hotel Holie Batam sekiran hari, Senin(17/05/2021) lalu, diduga antara terdakwa dan korban terjadi janji temu untuk berhubungan badan.

 Komunikasi bermula dari Michatt, terdakwa sempat mempertanyakan posisi korban, korban menjawab bahwa berada di kamar 208 hotel Holie Batuaji Batam.

Setelah terdakwa bertemu korban, terdakwa memberi uang Rp.400 ribu dan diduga sempat melakukan bersetubuhan lebih kurang beberapa menit.

Tidak sampai disitu saja, terdakwa diduga kembali mengajak korban kembali melakukan hal tersebut sekira tanggal 17 May 2021 dan memberi uang Rp400 ribu.

Tidak lama kemudian terdakwa mengatakan “boleh nambah sekali lagi nggak kak, korban menjawab boleh namun uang terdakwa kurang dan akan mengambil di ATM dulu.

selanjutnya terdakwa membuka pakaian yang terdakwa gunakan pada saat itu dan terdakwa langsung mengambil pisau yang berada di kantong depan sebelah kanan celana jeans.

Mendekati korban dari belakang dan memegang kepala langsung menggorok leher sebanyak 1 kali. Pada saat saksi korban berusaha untuk melarikan diri terdakwa mengejar korban.

Korban terjatuh dilantai dalam posisi telungkup, terdakwa langsung menyerangberkali – kali dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang sejajar kuping sebanyak 2 sayatan.

sampai merobek kuping kanan dan kuping kiri, lalu luka robek pada bagian belakang leher sebanyak 3 sayatan, lalu luka robek pada bagian bahu sebelah kiri sebanyak 1 sayatan, lalu luka robek pada bagian punggung sejajar tengkuk leher dan korban koma di Rumah Sakit.

Terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dan atau  Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.

adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini