Imigrasi Dabo Singkep Akan Deportasi WNA Asal Thailand

0
270
Foto/Imigrasi Dabo Singkep saat menggelar konferensi pers.

RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep akan deportasi Siti Fatimoh Dusu (34), seorang wanita yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand. pada Jumat (3/3), mendatang.

Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Yanto Ardianto menyampaikan, WNA asal Thailand yang telah memiliki suami dan dua orang anak tersebut, sejak tahun 2005 lalu telah menetap di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau sejak tahun 2005 lalu.

“WNA tersebut telah berada di Desa Marok Kecil sejak tahun 2005 lalu, dan tidak pernah kembali ke negara nya,” kata Yanto Ardianto saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Dabo Singkep. Rabu (1/3/2023) sore.

Yanto Ardianto menjelaskan, pada tanggal 7 Februari 2023, tim Inteldakim mendapat informasi mengenai keberadaan seorang WNA di Desa Marok Kecil. atas informasi tersebut dirinya lansung memerintahkan tim Inteldakim untuk mengumpulkan keterangan dan bertemu dengan WNA asal Thailand kelahiran Songkhla tersebut.

“Selanjutnya Imigrasi Dabo Singkep berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand di Jakarta, untuk memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan, kepada WNA tersebut diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep, guna diperiksa atas pelanggaran keimigrasian,” terangnya.

Yanto Ardianto melanjutkan, WNA Thailand tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasan yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Terkait pemulangan WNA tersebut, tambah Yanto Ardianto, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta, direncanakan akan dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta paling lambat 7 hari setelah Keputusan Penderpotasian dikeluarkan.

“Kami akan melaksanakan tindakan administratif berupa pendeportasian satu orang WNA wanita asal Thailand,” tutupnya.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini