
RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dabo Singkep gelar Operasi Jagratara pada 2 – 3 Mei 2024, dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kepala Imigrasi Dabo Singkep, Yanto Ardianto, mengatakan bahwa Operasi Jagratara dibagi menjadi dua tim, dengan Tim I berfokus pada wilayah Dabo Singkep dan Tim II di wilayah Kelurahan Daik dan Kelurahan Pancur.
“Tim-tim ini menyasar hotel, penginapan, dan juga perusahaan yang diduga mempekerjakan orang asing,” kata Yanto kepada media. Selasa (7/5).
Dalam operasi Jagratara tersebut, jelas Yanto, ditemukan 9 orang asing yang menginap di hotel dengan tujuan wisata. Selain itu, juga ditemukan 5 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Thianshan Alumina Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, dan ada 1 perempuan Warga Negara Vietnam pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga di Pancur,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Yanto, petugas memberikan imbauan kepada pihak pengelola penginapan dan hotel agar selalu melaporkan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi Dabo Singkep.
“Kami juga memberikan imbauan kepada pihak perusahaan agar selalu melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing, dan penggunaan TKA harus sesuai dengan izin tinggalnya,” ungkapnya.
Yanto menambahkan, Kantor Imigrasi Dabo Singkep berkomitmen terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Lingga. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.
“Operasi Jagratara merupakan operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing,” tutupnya.
Puspan

