Imigrasi Dabo Singkep Gelar sosialiasi BPJamsostek Pada PPNPN

0
576

RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mengadakan sosialiasi jaminan sosial BPJamsostek, pada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan sebagai narasumber petugas unit layanan BPJamsostek Kabupaten Lingga, Kantor Cabang Tanjungpinang, di Dabo Singkep. Senin (30/8/2021) kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap melalui Kasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Roy Megantoro mengatakan, sosialisasi tersebut berlangsung dengan rasumber dari petugas unit layanan BPJamsostek Kabupaten Lingga, Kantor Cabang Tanjungpinang, dengan pesertanya yakni PPNPN.

Sosialisasi tersebut diadakan, Roy Megantoro menjelaskan, adalah untuk mendengarkan dan memahami terkait manfaat keikutsertaan jaminan sosial BPJamsostek bagi PPNPN, yang bekerja di lingkungan kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep.

“Sosialisasi ini ditujukan pada PPNPN dilingkungan Imigrasi Dabo Singkep, dengan tujuan agar mereka memahami secara detail terhadap manfaat yang didapat ketika terdaftar di BPJamsostek,” kata Roy Megantoro kepada media. Rabu (1/9/2021).

Roy Megantoro melanjutkan, adapun PPNPN di lingkungan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep berjumlah 4 orang, rencananya dalam waktu dekat akan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek, karena kepesertaan BPJamsostek sangat banyak manfaat bagi pesertanya, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

“Insya Allah, sudah mendapat persetujuan kepala kantor, dan dalam waktu dekat akan didaftarkan kepesertaannya, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas BPJamsostek yang Lingga, untuk mempersiapkan terkait syarat- syaratnya,” terangnya.

Sementara itu, petugas unit layanan BPJamsostek Kabupaten Lingga Kantor Cabang Tanjungpinang, Yoga Dainis Awuy, menyampaikan sejumlah manfaat yang akan didapatkan dari kepesertaan BPJamsostek.

“Tentunya ada banyak manfaat yang didapat dari kepesertaan yang secara garis besarnya yakni, kecelakaan kerja, meninggal dunia dan jaminan hari tua, serta masih banyak manfaat-manfaat lainnya,” papar Yoga pada sosialisasi di kantor imigrasi Dabo Singkep.

Terkait kepesertaan BPJamsostek, tambah Yoga, pemberi upah wajib memberikan, mendaftarkan dan mengikutsertakan pekerjanya atau disebut penerima upah dijaminan sosial BPJamsostek, hal tersebut sesuai Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021. tentang optimaliasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ada banyak manfaat bagi peserta yang terdaftar di BPJamsostek, selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh keluarga penerima upah atau pekerja,”tutupnya.

Dikesempatan sosialisasi tersebut, petugas unit layanan BPJamsostek memberikan kesempatan untuk tanya jawab, tujuannya untuk memastikan masing-masing PPNPN memahami kewajiban dan haknya, ketika terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial BPJamsostek.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini