RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian periode tahun 2019 hingga 2020 sebanyak 1.055 berkas.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Imigrasi Dabo Singkep pada Selasa (12/5/2026) tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, mengatakan pengelolaan arsip merupakan elemen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Menurutnya, pemusnahan arsip bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran seluruh jajaran terhadap pentingnya manajemen dokumen negara.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh jajaran akan pentingnya pengelolaan arsip sebagai sumber informasi yang memiliki nilai strategis sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Patri La Zaiba.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti.
Elfi menilai pemusnahan arsip menjadi langkah penting dalam menjaga efektivitas pengelolaan dokumen negara, termasuk mengurangi penumpukan dokumen fisik dan menjaga keamanan informasi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip terlebih dahulu melalui tahap verifikasi dan penilaian oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Wahyudi.
Wahyudi memastikan seluruh dokumen telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih tertata, efektif, dan efisien. Dengan pengelolaan arsip yang baik, pelayanan kepada masyarakat juga dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan akuntabel,” ungkap Wahyudi.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis menggunakan metode pembakaran terkendali sebagai tahap akhir siklus pengelolaan arsip.
Langkah tersebut juga bertujuan mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan serta mencegah risiko kebocoran data dari dokumen yang sudah tidak digunakan.
Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Dabo Singkep menegaskan komitmennya dalam membangun sistem administrasi modern dan profesional demi mendukung pelayanan publik yang semakin prima di Kabupaten Lingga.
Puspan

