
RASIO.CO, Lingga – Polda Kepulauan Riau bersama Polres Lingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Ronni Bonic, Kapolres Lingga Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan korban.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Pelaku diduga membunuh korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia.
Setelah korban tewas, tersangka menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Ronni Bonic.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
AD
