Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan Penerapan E-Paspor 100 Persen

0
712
Foto/Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep saat menyampaikan sambutannya.

RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar sosialisasi keimigrasian di Pantai Tige Berlian, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (10/9).

Kegiatan ini bertujuan menyampaikan informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi kepada masyarakat, perusahaan, maupun warga negara asing yang beraktivitas di Lingga.

Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Patri La Zaiba, menjelaskan sosialisasi difokuskan pada penerapan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen, perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta aturan izin tinggal.

“E-paspor merupakan kebijakan nasional yang kini diterapkan penuh, termasuk di Lingga. Harapannya masyarakat dan stakeholder dapat menyebarkan informasi ini lebih luas,” ujarnya.

Selain itu, Imigrasi juga mensosialisasikan ketentuan baru terkait visa, izin tinggal, pengawasan orang asing, hingga mekanisme pelayanan berbasis aplikasi. Kasi Teknologi dan Informasi Imigrasi, Budi Irawan, menyebutkan perubahan ini sejalan dengan reposisi kelembagaan Imigrasi yang kini berdiri di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Budi, paspor elektronik kini menjadi satu-satunya dokumen perjalanan yang diterbitkan. Biaya penerbitan e-paspor dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650 ribu, sementara untuk sepuluh tahun Rp950 ribu.

“Paspor biasa yang masih berlaku tetap sah digunakan hingga habis masa berlakunya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Imigrasi Dabo Singkep berharap masyarakat dan pelaku usaha di Lingga lebih memahami aturan keimigrasian terbaru sekaligus berperan menjaga ketertiban orang asing di wilayah Indonesia.

Puspan

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini