Ini Sindikat Pengirim TKI Ilegal Melalui Pelabuhan Batamcentre

0
1083

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Rika Hamdiana, Eriana dan Iman Tugimin merupakan sindikat perekrut TKI ke Malaysia dan Singapura untuk diperkerjakan secara ilegal alias nonprosedural yang berhasil menipu ratusan juta.

Sedangkan otak pelaku Gustar dan lainnya , Uda Ar, Bu Saleha, Kitting, Bang Alimin, Ruslan, Erwin, Gusli, Yon, Ali dan Wati ditetapkan Daftar Pencarian Orang(DPO) oleh pihak kepolisian.

Hal ini terungkap dipersidagan perdana yang digelar diruang sidang PN Batam dipimpin majlis hakim ketua Rozza El Afrina didampingi dua hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Samuel Pangaribuan diganti JPU Penganti Ari Prasetyio.

Dalam dakwaannya JPU Arie Prasetyo mengatakan, tiga terdakwa mempunyai peran masing-masing, dimana Rika salah satu pelau utama, sedangkan Eriana dan Iman Tugimin sebagai perekrut.

Ketiga pelaku ditangkap kepolisian september 2017, dirumah Rika bertempat di Perum.Delta Villa Blok O No.01 Kec.Sekupang Batam. sedangkan Gustar ditetapkan DPO yang betugas mengantar calon TKI Ilegal ke Malaysia dan Singapure.

Awalnya terdakwa Rika mengajak Iman Tugimin mencari calon TKI untuk bekerja kelaur negeri secara ilegal dan menjanjikan komisi perorang Rp100 ribu. dimana calon TKI harus menyerahkan fotokopi KTP,KK, Pasport dan pas photo dan uang tunai Rp900 ribu.

Sedangkan Eriana alias Bunda sebagai perekrut awalnya berhasil merekrut 4 orang clon TKI Ilegal dan memberi uang Rp600 ribu sebagai panjar, selanjutnya 25 orang lagi dan menyerahkan uang Rp11, 1 juta.

Bulan berikutnya terdakwa Eriana merengrut lagi 15 orang TKI dan menyerahkan uang kembali terhadap Rika Rp33,6 juta tuk diberangkatkan bekrja ke Malaysia.

Sementara itu, terdakwa juga melakukan hal yang sama, dan Rika mendapat orderan TKI dari Mega yang telah ditetapkan DPO, dimana terdakwa berhasil merengrut 50 serta telah mengirim TKI nonprosedural 50 orang dan mendapat keuntungan Rp6 juta perorang.

Bahwa terdakwa Rika telah tanpa izin menempatkan 139 orang tenaga kerja Indonesia di luar negeri tanpa adanya pembekalan keterampilan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 102 Ayat (1) huruf (a) (b) UU RI No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini