Izin Tiga Importir Limbah B3 Dibekukan, Ratusan Kontainer Masih Tertahan

0
555
Salah satu kontainer berisi limbah elektronik impor dari Amerika Serikat di Kota Batam hasil pengungkapan periode September-November 2025 beberapa waktu lalu. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Batam – Temuan ratusan kontainer bermuatan limbah elektronik ilegal di Pelabuhan Batu Ampar berujung pada langkah tegas Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Melalui Direktorat Lalu Lintas Barang, BP Batam membekukan izin operasional dan impor tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke wilayah Batam.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Dengan status izin yang dibekukan, seluruh aktivitas lalu lintas barang, termasuk impor, dipastikan tidak dapat dilakukan selama masa freeze diberlakukan.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah, menegaskan bahwa pembekuan izin terhadap ketiga perusahaan tersebut telah resmi diterapkan. Ia menyebutkan, khusus untuk PT Esun International Utama Indonesia, tindakan serupa bahkan sudah dilakukan sejak cukup lama.

“Sudah lama kita bekukan,” ujar Rullysyah saat dikonfirmasi terkait status perizinan PT Esun, Kamis (18/12).

Rullysyah juga memastikan bahwa PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries mendapat perlakuan yang sama. Kedua perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam alur masuknya kontainer berisi limbah elektronik ilegal ke Batam.

“Semuanya sudah kita freeze,” tambahnya, menegaskan tidak ada celah bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menjalankan aktivitas impor selama status pembekuan masih berlaku.

Langkah BP Batam ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 73 kontainer limbah B3 ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Batu Ampar pada akhir September 2025 lalu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), muatan dalam kontainer tersebut terbukti mengandung limbah elektronik atau e-waste yang tidak sesuai dengan izin impor maupun HS Code yang diajukan.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Dalam kunjungan kerjanya ke Batam beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan agar dilakukan langkah hukum tegas. Hingga 16 Desember 2025, KLH dikabarkan telah menerbitkan surat resmi yang mewajibkan re-ekspor atau pengembalian puluhan kontainer limbah tersebut ke negara asal guna mencegah potensi pencemaran lingkungan di Batam.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Esun International Utama Indonesia berlokasi di Kawasan Industri Horizon, Sagulung, dan telah lama menjadi sorotan terkait aktivitas pengolahan limbah plastik.

Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya tercatat sebagai salah satu perusahaan dengan jumlah impor kontainer limbah terbanyak dalam manifes yang diperiksa otoritas. Adapun PT Batam Battery Recycle Industries merupakan perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang baterai dan turut terseret dalam temuan limbah elektronik ilegal tersebut.

Hingga Senin (8/12), tercatat sebanyak 822 kontainer yang berisi limbah elektronik dan limbah terkontaminasi B3 masih berada di Terminal Peti Kemas Batu Ampar dan menunggu proses re-ekspor.

Selain dinilai belum menunjukkan itikad untuk segera mengembalikan limbah ke negara asal, hingga kini tindakan penyidikan terhadap ketiga importir tersebut disebut belum dilakukan oleh Gakkum KLH.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini