RASIO.CO, Batam – 4 terdakwa yang diduga sebagai Penyalah Guna Narkoba golongan 1 dengan barang bukti 0,33 gram sabu didakwa JPU Batam, pasal laternatif dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Keempat terdakwa diduga merupakan pasangan yang akan mengunakan sabu tersebut dalam kamar, namun akhirnya ditangkap warga di di Café Indramayu Ruli Kampung Puncak Teluk bakau No.115 Rt.03 Rw.09 Kec.Nongsa Kota Batam dan diserahkan kepolisian.
Keempat terdakwa yakni, Syaiful Bahri, Andri Sariadi, Indah dan Ayu Filani dalam agenda sidang pertama pembacaan dakwaan JPU Ritawati Sembiring dibacakan jaksa penganti Ricki. Selasa(02/04) dengan majelis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota.
“Karena hukuman terdakwa tingga kami sediakan PH y, dan tidak berbayar,” kata Jasael di ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Batam.
Sidang akhirnya berlanjut dengan pembacaan dakwaan, dimana ke-4 tersangka pada hari Senin tanggal 12 November 2018 sekira pukul 03.45 Wib, November 2018 bertempat di Café Indramayu yang beralamat di Ruli Kampung Puncak Teluk bakau No.115 Rt.03 Rw.09 Kec.Nongsa Kota Batam.
“Dimana terdakwa Syaiful Bahri, Andri Sariadi mendatangi Cafe Indramayu dan bertemu terdakwa Indah dan Ayu Filani, lalu menggunakan shabu berkumpul dikamar terdakwa Indah,” ujarnya.
Sedangkan sabu tersebut, lanjutnya, didapat terdakwa Syaiful dan Sariadi di kampung aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam. dan keduat terdakwa perempuang membantu membuatkan bong penghisap, namun tiba-tiba kamar digerebek oleh warga setempat dan didalam kamar tersebut ditemukan alat hisap shabu dan 1 (satu) paket shabu dibawah kotak sepatu.
Bahwa shabu yang disita dari para terdakwa tersebut berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dari Penggadaian Cabang Batam Nomor: 274/02400/2018 tanggal 16 November 2018 beratnya 0,33 gram.
Dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB :13936/ NNF / 2018, tanggal 22 November 2018, menyimpulkan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Positif Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I tersebut,” ungkapnya.
“Atas Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dan Atau kedua, pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.
Bya@www.rasio.co //

