Susi Pekerja Gelper Nyambi Jual Sabu di Tuntut 10 Tahun

0
1376

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Susi Susilawati Bin Tatang Rudiana merupakan diduga jaringan pemasok narkoba lintas daerah dan merupakan pekerja Gelper akhirnya dituntut JPU Nurhasaniati , 10 tahun penjara serta denda 1 miliar.

Terdakwa Susi terbukti membawa 425 gram sabu untuk dibawa keluar daerah melalui bandara Hang Nadim Batam yang disembunyikan dalam celana dalam terdakwa.

Dalam tuntutan JPU Rumondang dibajakan JPU penganti hari ini, Senin(01/04) diruang utama PN Batam dengan majelis hakim ketua Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota.

“Menyatakan terdakwa Susi Susilawati Bin Tatang Rudiana bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Susi Susilawati Bin Tatang Rudiana dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.”

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.” ungkap JPU membacakan dipersidangan.

Sementara itu, terdakwa Susidalam persidangan sebelumnya mengaku, bahwa 2 paket narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu tersebut untuk terdakwa serahkan kepada seseorang di Surabaya atas permintaan tantenya yang bernama Rehulina Sinulingga (melarikan diri) dengan imbalan akan menerima upah.

Sebelumnya, Terdakwa Susi Susilawati Sukmala Bin Tatang Rudiana duduk dibangku pesakitan PN batam akibat tertangkap dibandara Hang Nadim bawa sabu keluar daerah, parahnya terdakwa dikabarkan juga merupakan pekerja disalah satu Gelper diduga berbau judi.

Ironiisnya, terdakwa tertangkap tangan membawa sabu oleh petugas Avsec bandra Hang Nadim denga barang bukti 425 gram yang disembunyikan diarah sensitivnya dibungkus softek,namun dipersidangan menolak didampingi kuasa hukum gratis yang disediakan negara.

Meski berkali-kali ditawarkan majelis hakim dan mengatakan gratis, terdakwa tetap menolaknya.

“Terdakwa ini tuntutan hukumannya sangat tinggi. Kami menyarankan agar terdakwa didampingi penasehat hukum. Jika tidak ada, kami akan menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi suadara terdakwa, bagaimana? Gratis tidak dibayar karena dibayar negara, tapi itu hak terdakwa, tapi kami majelis menyarankannya,” kata hakim Setyanto Hermawan yang memimpin sidang, pekan lalu.

” Tidak usah yang mulia,” jawab terdakwa Susi memastikan.

Dari penolakan itu, sidang dakwaan terhadap terdakwa pun dilanjutkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, Terdakwa Susi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penangkap dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam perkara ini, 2 orang saksi penangkap petugas Asvec Bea Cukai Bandara Hang Nadim, dihadirkan.

Saksi Nurani Febrianti mengatakakan, terdakwa sebelumnya diamankan di Bandara Hadim Nadim Batam saat hendak pergi ke Surabaya.

Katanya, terdakwa diamankan saat melewati area Security Check Point (SCP). Tak hanya itu, saksi juga mengatakan telah merasa curiga dengan benjolan di celana terdakwa.

Meski benjolan itu disebut terdakwa waktu itu softek karena ia sedang menstruasi, namun setelah diperiksa, terdakwa kedapatan menyimpan dua bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dibalut lakban disembunyikan di celana dalam terdakwa.

Dari temuan itu, untuk proses lebih lanjut, terdakwa lalu diserahkan ke Polresta Barelang. Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku sabu itu bukanlah miliknya. Kata dia, sabu itu milik tantenya yang menyuruhnya untuk membawakannya ke Surabaya.

“Bukan punya saya. Itu punya tante Rehulina Sinulingga (DPO). Waktu itu kami sama-sama berangkat, tapi dia berhasil melarikan diri setelah melihat saya ditahan,” kata terdakwa.

Kepada hakim, terdakwa yang mengaku pekerja di salah satu Gelper di Batam itu, tidak mengetahui akan dibayar berapa oleh tantenya, namun ia mengetahui apa resikonya jika ketahuan membawa barang haram itu.

Setelah usai melakukan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda sidang tuntutan.

Terkait penolakan terdakwa memakai jasa penasehat hukum untuk mengawal sidangnya, ketika dikonfirmasi awak media ini, terdakwa tidak mau menjawabnya, namun seorang kerabat terdakwa kepada media ini mengatakan, terdakwa takut karena tidak punya uang untuk membayarnya.

Tak hanya itu, terdakwa yang mengaku janda anak satu itu, juga terlihat senyum-senyum seperti tidak ada beban saat digiring petugas ke dalam sel tahanan.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini