Jamaris Pejabat Pemko Merenggek di Depan Hakim

0
629
- Jamaris dan Irwanto terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) menangis sambil merengek saat menyampaikan pembelaan (Pledoi) didepan hakim diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/32017).dimana sebelumnya dituntut 10 bulan penjara oleh JPU Yogi

RASIO.CO – Jamaris dan Irwanto terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) menangis sambil merengek saat menyampaikan pembelaan (Pledoi) didepan hakim diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/32017).dimana sebelumnya dituntut 10 bulan penjara oleh JPU Yogi

Dalam pledoi Jamaris yang dibacakanya, mengatakan, bahwa ia merasa telah dizolimi dan ditindas atas penangkapan yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda kepri, sehingga menjadi terdakwa dan sampai kepersidangan.

“Saya kecewa, karena dipaksa menjadi terdakwa dan dihadirkan dipersidangan ini. Padahal saya selalu patuh kepada atasan, dan sudah mengabdi selama 30 tahun lebih, tapi semua ini harus saya jalani,”ujar Jamaris yang tak kuat menahan tangisnya.

Lanjut Jamaris membaca, dakwaan serta tuntutan yang dijatuhkan JPU juga telah salah. Karena menurutnya apa yang dilakukannya adalah sebagian dari tugas pelayanannya bagi masyarakat dan terkait uang tersebut, ia tidak pernah memintanya.

“Tidak pernah meminta uang pada masyarakat dalam pengurusan dokumen. Karena itu dalam pledoi, saya berharap mejelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,”pinta Kabid Disdukcapil Kota Bata mini.

Hal yang sama dimohon terdakwa Irwanto kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadpanya, karena dalam pembelaannya ia juga merasa tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Saya tidak pernah merasa bahwa warga yang saya bantu dan memberikan uang tanpa saya minta dikatakan menjadi pungli. Batin saya menjerit, kenapa pungli ini dituduhkan kepadaku yah Allah,”baca Irwanto

Irwanto juga berharap kepada majelis hakim agar dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan terhadapnya oleh JPU dihapuskan “Dan saya akan membuat peristiwa ini menjadi guru yang sangat berharga untuk menjalani kehidupan saya selanjutnya.

Sementara itu PH terdakwa dalam pledoinya mengatakan bahwa berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU maupun dari pihak terdakwa masih saling berkaitan, yang dimana menurutnya dari keterangan seluruh terdakwa tidak ada yang membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

“Terdakwa hanya melakukan tugasnya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, yang dimana dalam bantuan tersebut warga memberikan uang meskipun terdakwa tidak memintanya” Ungkapnya

Ia juga mengatakan analisis Yuridis JPU dalam dakwaan tunggal telah salah dan tidak dapat membuktikan dakwaannya sehingga dalam kesimpulannyapun menurutnya menjadi salah.

“Dalam persidangan juga tidak pernah terungkap secara pasti adanya pungutan liar dan dari keterangan saksi-saksi memberikan uang hanya karena rasa terimakasih karena telah dibantu para terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah mematok harga dalam pengurusan dokumen” Jelasnya

Atas hal tersebut, PH terdakwa meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaiman dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

“Membebaskan terdawka dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana semestinya” Tegas PH terdakwa

Menanggapi hal itu, JPU Yogi dalam tanggapan menyatakan tetap pada tuntutannya dan meminta majelis hakim menolak nota pembelaan PH terdakwa.

“PH menyampaikan pendapatnya hanya untuk kepentingan kliennya saja, sedangkan kami JPU adalah pengacara Negara, maka dari itu kami meminta Majelis menolak nota pembelaan PH terdakwa” Tegas Yogi.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Yogi selama 10 bulan dengan denda masing-masing sebanyak Rp10 juta, subsidair 2 bulan penjara untuk terdakwa Jamaris dan 4 bulan untuk terdakwa Irwanto, karena dinyatakan terbukti secara sah bersala sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal yakni Pasal 95B Jo Pasal 79A UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini