Jaringan “Rayap Besi” Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kabel hingga Pagar Pelabuhan

0
229
Foto/Polresta Barelang saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum di Batam beserta barang bukti yang diamankan.

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum di Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas. Pelaku berinisial RS (48) mencuri kabel arus listrik milik PLN dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul dan pipa besi, kemudian menarik kabel menggunakan katrol, memotong, serta mengupasnya untuk diambil tembaganya. Hasil curian tersebut dijual ke penampungan besi tua dengan kerugian mencapai Rp16 juta.

Kasus berikutnya adalah pencurian travo milik PLN di Belakang Padang yang terjadi pada 1 April 2026 di Pulau Kasu. Pelaku berjumlah lima orang, yakni AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23). Mereka mencuri travo dengan cara mengangkat unit dari bawah tiang listrik, kemudian menjualnya ke penampungan besi tua seharga Rp14 juta. Total kerugian akibat aksi ini mencapai Rp35 juta.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang, yang terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku AH, PL, dan T menarik pipa besi pagar yang telah rapuh, kemudian mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual. Dari aksi tersebut, pelaku hanya memperoleh Rp400 ribu, sementara kerugian korban mencapai Rp5 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat-alat yang digunakan pelaku, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, serta speedboat yang digunakan dalam aksi kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku positif menggunakan narkoba, yang menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kriminal tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan fasilitas umum. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan.

YD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini