

RASIO.CO, Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4). Ia menyebut pelaporan ini dilakukan demi kejelasan hukum.
“Ini sebenarnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi dikutip CNNIndonesia.
Jokowi tidak merinci siapa pihak yang dilaporkan, dan meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada tim kuasa hukum. Ia juga menjelaskan alasan baru kini menempuh jalur hukum, karena sebelumnya masih menjabat sebagai presiden.
“Dulu saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut. Lebih baik dibawa ke hukum agar tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa karena ini merupakan delik aduan, maka pelaporan memang harus ia lakukan secara langsung. Saat ditanya apakah ada unsur politis di balik tudingan ini, Jokowi hanya menjawab singkat: “Enggak tahu.”
Sidang dan Gugatan di PN Solo
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara gugatan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara ini, Jokowi duduk sebagai tergugat 1, diikuti oleh KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.
Di sisi lain, empat tokoh yang selama ini vokal mengangkat isu dugaan ijazah palsu Jokowi juga telah dilaporkan ke polisi. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Keempatnya dilaporkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 24 April 2025.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
***
