Kantor Jaringan Scamming Internasional Digerebek Polisi, 6 Orang Jadi Tersangka

0
107
Polresta Jogja menggerebek kantor PT Altair Trans Service di Sleman yang diduga menjadi pusat love scamming jaringan internasional. Puluhan orang diamankan, enam petinggi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto/detikJogja)

RASIO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkap dugaan praktik penipuan daring atau love scamming jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Gito Gati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penggerebekan sebuah kantor pada Senin (5/1), dengan puluhan orang diamankan untuk pemeriksaan.

Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, membenarkan adanya pengamanan puluhan orang dalam operasi tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Ada puluhan (orang yang diamankan usai penggerebekan) makannya nunggu pemeriksaan sampai selesai,” ujar Gandung saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJogja, Selasa (6/1).

Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. Dari patroli tersebut, polisi menemukan iklan lowongan pekerjaan yang dinilai tidak wajar karena mensyaratkan kemampuan berbahasa Inggris serta pemahaman mengenai aplikasi kencan atau dating apps.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi kemudian menggerebek sebuah kantor bernama PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Sleman. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan daring.

“Diamankan bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, CCTV, dan seperangkat wifi yang digunakan sebagai pidana love scaming. Selanjutnya setelah dilakukan operasi tangkap tangan di temukan sarana tindak pidana,” kata Eva Guna Pandia dalam rilis pers di Mapolresta Jogja, Rabu (7/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut membawa 64 orang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut ke Mapolresta Jogja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman penyidikan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya untuk barang bukti beserta 64 karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan 64 orang tersebut ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang,” sambung Pandia.

Keenam tersangka tersebut merupakan jajaran pimpinan di kantor tersebut, masing-masing berinisial R (35) laki-laki selaku CEO, H (33) perempuan sebagai HRD, P (28) laki-laki selaku project manager, J (28) perempuan sebagai project manager, V (28) laki-laki sebagai team leader, serta G (22) laki-laki sebagai team leader.

Polresta Jogja masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan penipuan tersebut serta mendalami kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini