RASIO.CO, Batam – Pemerintah resmi memperketat kebijakan impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Regulasi ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 sebagai langkah melindungi kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Perdagangan menetapkan sejumlah komoditas yang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Barang-barang yang dilarang mencakup kebutuhan pokok hingga komoditas yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.
Pada Pasal 2 Permendag 47/2025 disebutkan, barang yang dilarang diimpor antara lain gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, pakaian dan kantong bekas, barang elektronik berbasis sistem pendingin, obat-obatan dan makanan tertentu, serta alat kesehatan yang mengandung merkuri. Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah larangan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah non-B3 terdaftar.
Larangan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 yang menyatakan importir dilarang memasukkan barang-barang dimaksud dari luar daerah pabean ke wilayah Indonesia. Bahkan, pemerintah memperluas pembatasan melalui Pasal 4 dengan melarang pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan tertentu, seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Selain itu, impor bahan dari luar daerah pabean untuk keperluan pengolahan atau perakitan dengan tujuan ekspor juga tidak diperkenankan apabila termasuk dalam daftar barang yang dilarang.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terbatas. Dalam Pasal 5 dan Pasal 7 diatur bahwa larangan impor tidak berlaku bagi barang yang diimpor kembali setelah sebelumnya diekspor, sepanjang memenuhi ketentuan kepabeanan. Pengecualian juga diberikan untuk barang berbasis sistem pendingin tertentu yang menggunakan HCFC-123, dengan syarat telah dikapalkan sebelum peraturan ini berlaku dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 31 Januari 2026.
Pemerintah menegaskan, importir yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Permendag 47/2025 yang ditandatangani Menteri Perdagangan RI Budi Santoso ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menertibkan arus impor, khususnya terhadap barang-barang yang dinilai merugikan industri dalam negeri, membahayakan kesehatan masyarakat, serta berpotensi mencemari lingkungan.
Dengan berlakunya peraturan ini, pemerintah berharap pengawasan impor semakin ketat dan tidak ada lagi celah bagi masuknya barang-barang terlarang ke wilayah Indonesia.
YD
