Kasus Bos Judol W88 Handoyo Salman Tangkapan Mabes Polri di PN Batam

0
1059

RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri(PN) Batam menyidangkan kasus bos Judi Online (Judol) tangkapan mabes polri bernama Handoyo Salman alias Ahan yang sempat buron di Filipina.

Ironisnya, Terdakwa Salman merupakan manager area Indonesia Situ judo W88, dimana dalam waktu tiga bulan diduga meraup keuntungan 1,6 trilyun melalui web judol W88. Dan sidang, Selasa(17/06) agenda saksi, sedangkan nomor perkara 309/Pid-sus/2025/PN Btm.

Sedangkan, 7(Tujuh) anggotanya sudah terpidana dan divonis hakim PN Batam masing-masing 2 tahun penjara, diantaranya, terpidana Fandias, Edi Sino, Edi Santo, Januar Dwiparma, Vivian,  Rahma Hayati Fahranticka dan Juni Hendrianto. Serta denda satu miliar.

Parahnya, Para terdakwa tersebut banding dan tiga diantaranya hasil putusan bandingnya, terpidana Edi Sino, Edi Santo dan Januar pada tanggal 8 May 2025  ,Majelis Hakim banding, Firman,S.H
Hakim Anggota, Djoni Iswantoro, S.H,M.Hum dan Eliwarti,S.H,M menguatkan putusan sebelumnya.

Sementara terdakwa Handoyo Salman alias Ahan merupakan merupakan hasil pengembangan 7 terpidana sebelumnya dan sempat melarikan diri ke negara Philipina dan dari kerjasama bertukar buronon judol Hector Aldwin yang diamankan di Bali.

Terdakwa Handoyo Salman merantau ke Filipina dikantor Pasific Sea merupakan website judol 12bet sebagai CS selama 3 tahun. Dan perusahaan lainnya diduga berbau judol ilegal di Fhilipina.

Selanjutnya bekerja Bangladest Market bagian keuangan dengan tugas dan tanggungjawab menangani terkait adanya pembayaran/transaksi deposit dan Withdraw kegiatan perjudian online antara lain windd15, Bengalwin, Takabet, Daka881, J7, serta 15 nama website lainnya. Termasuk w88.

Transaksi penukaran uang rupiah menjadi USDT yang dilakukan sejak tahun 2023 tersebut kurang lebih sebanyak 9454 Transaksi dengan Nilai Rp 1.673.331.418,36  (Satu Trilyun Enam Ratus Tujuh Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini