Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

0
255
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka sekaligus buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos),” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (17/6).

Supratman menegaskan, keputusan pengadilan Singapura ini menunjukkan komitmen Pemerintah Singapura dalam pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati bersama.

“Kita patut bersyukur, ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum. Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan Paulus Tannos.

“Sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Budi menambahkan, sidang pendahuluan atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar sehingga menjadi preseden baik dalam kerja sama pemberantasan korupsi antara Indonesia dan Singapura.

“Sebelumnya, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini,” tambahnya.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos pada 22 Februari 2025. Paulus yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP itu ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada awal tahun ini.

Kasus Paulus Tannos menjadi proses ekstradisi pertama yang dilakukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023.

Diketahui, Paulus Tannos yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura pada pertengahan Januari lalu.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini