

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan, Rabu (23/7).
Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB didampingi penasihat hukumnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Yuddy Renaldi sebagai eks Direktur Utama Bank BJB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip CNNIndonesia, Rabu (23/7).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Yuddy maupun keputusan penyidik terkait status penahanannya.
Selain Yuddy, KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tersangka di Kasus Kredit Sritex
Selain kasus korupsi iklan, Yuddy juga baru saja diumumkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ia kini berstatus tahanan kota.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya, yakni Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023 Allan Moran Severino; Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022 Babay Farid Wazadi; Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit; Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi; Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Pujiono; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Supriyanto; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi pemberian kredit tersebut disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,08 triliun.
***
