RASIO, Batam – Lagi kasus dugaan calon legislatif(caleg) melakukan money politik alias membagi-bagikan uang disaaat masa tenang menjelang penjoplosan 17 April 2019 bergulir dan bakal disidangkan di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Senin(17/06).
Terdakwa H.Sutardi,SE adalah peserta pemilu yang terdaftar sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dengan Nomor Urut 6 Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 meliputi Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Dilansir SIPP PN Batam, Sekira masa tenang menjelang penjoplosan(16/04) pukul 14.00 Tim Gakumdu Polresta Barelang melakukan patroli dimasa tenang pemilu. Selanjutnya Tim Gakumdu mendapat informasi akan ada seseorang akan membagi – bagikan uang dari salah satu caleg kepada warga diseputaran Bengkong Sadai.
Kemudian Tim Gakumdu Polresta Barelang menuju daerah Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, saat melintas didaerah bengkong sadai tepatnya didepan warung bakso/kopi, Tim Gakumdu Polresta Barelang yaitu saksi Sonny Hery Santoso, dkk menemukan saksi Ali Akbar sedang memberikan uang pecahan Rp.100.000,- .
Kartu nama caleg dan contoh kertas suara atas nama terdakwa Sutardi, SE kepada saksi Adi Saputra. Dan saat dilakukan penangkapan dari atas meja ditemukan 23 lembar kartu nama atas nama caleg Sutardi, daftar calon pemilih tetap, fotocopy E-KTP sebanyak 38 lembar dan uang tunai berjumlah Rp.3.000.000,- .
Bahwa saksi Ali Akbar menerima uang tersebut dari saksi Japariaman Damanik di depan sekolah M. Yos Iqbal – Bengkong pada hari selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 14.00 wib. Selanjutnya uang tersebut akan diberikan oleh saksi Ali Akbar kepada warga/calon pemilih yang akan mendukung / mencoblos terdakwa yang merupakan Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dengan Nomor Urut 6 Partai Gerindra daerah Pemilihan 2 meliputi Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Batu Ampar pada pemilu tanggal 17 April 2019.
Bahwa saksi Japariaman Damanik mendapatkan uang tersebut dari terdakwa, di kantor PAC Gerindra Bengkong. Dimana sebelumnya terdakwa menerima uang tersebut dari saudara Putra Ocviansyah (DPO) didepan Hotel Pormosa Nagoya.
Bahwa ketika Tim Gakumdu dari Polresta Barelang yaitu saksi Sonny Hery Santoso, dkk mengamankan saksi Ali Akbar, saksi tersebut sedang menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- kepada saksi Adi Saputra untuk diserahkan kepada keluarganya untuk memilih terdakwa pada pemilu tanggal 17 April 2019.
Bahwa saksi Ali Akbar, saksi Adi Saputra, saksi Suparjono, saksi Dalil Uchiyana masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap yang termasuk kedalam Wilayah Dapil 2 meliputi daerah Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Batu Ampar.
Bahwa perbuatan terdakwa Sutardi, SE melalui saksi Ali Akbar yang hendak memberikan uang, kartu nama, contoh surat suara atas nama Sutardi, SE kepada warga pemilih dilakukan pada masa tenang sesuai dengan Pasal 278 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
APRI@www.rasio.co //

