Mafia Manfaatkan Arus Mudik Kirim TKI Ilegal

0
748

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolsian Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil menangkap jaringan mafia penyeludupan TKI ilegak kenegara jiran Malaysia berinisial MS dan mnegamankan 21 orang yang berasal dari Nusa Tenggara Barat(NTB). Sabtu(15/06) lalu.

Modus operandi penyeludupan TKI Ilegal oleh para jaringan mafia ini, memanfaatkan momen arus balik mudik melalui jalur laut sehingga sulit terdeteksi ketimbang biasanya melalui bandara Hang Nadim Batam.

“Awalnya laporan masyarakat dan melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik lebaran untuk tujuan dapat menjadi PMI Ilegal di negara Malaysia,”Kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. S Erlangga.Selasa(18/06).

Selanjutnya ditampung dirumah saudara MS yang berperan sebagai pengurus / penampung PMI Ilegal yang berlokasi di Batubesar,Nongsa, Kota Batam.

“Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk pesyaratan sebagai PMI yang resmi,”ujarnya.

Tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga sebagai pelaku yang mengurus atau menampung 21 orang PMI Ilegal tersebut, dan selanjutnya dibawa kekantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

“MS kita jadikan tersangka dan mobil angkutan Inova warna Silver barang bukti,”tutupnya.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman Hukuman Paling Lama 10 Tahun Penjara.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini