RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Suyanto Alias Aliang bergulir di Pengadilan Negeri(PN)Batam dan terdakwa didakwa jaksa diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Dalam dakwaan JPU sesuai SIPP PN Batam, Kamis(13/10). Terdakwa Suyanto alias Aliang bulan May 2020 dalam risalah rapat diangkat sebagai Direktur PT.Karya Plastindo Permata yang merupakan anak perusahaan PT.Yafindo Global Investama serta di gaji.
PADA MAY 2022 terdakwa mendapat pesanan langsung dari customer toko Edi GSI memesan barang secara langsung. lalu terdakwa meyuruh saksi ribka untuk membuat faktur penjualan dan menyerahkan terhadap kepala gudang dan mengirimkan barang terhadap custumer.
Saat custumer akan melakukan pembayaran terdakwa meminta custumer untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke nomor rekening pribadi milik terdakwa yaitu Bank BCA dengan No. 0613570168 dan Bank Danamon 003645006796.
Dimana seharusnya pembayaran tersebut langsung ke rekening PT. Karya Sukses Permata yaitu Bank UOB dengan no Rek 3893008746.
Bahwa berdasarkan invoice No. CR 29315 tanggal 27 Mei 2022, CR 30299 tanggal 31 Mei 2022 dan No. CR 34216 tanggal 17 Juni 2022 PT. Sukses Karya Distribusindo telah mentransfer ke rekening pribadi terdakwa dengan total Rp. 140.859.175,-.
Berdasarkan invoice No. CR 33639 tanggal 15 Juni 2022 dan CR 34757 tanggal 20 Juni 2022 Toko Edi GSi telah mentrasfer uang sebesar Rp. 161.614.890,- kepada terdakwa.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 01 Juli 2022 terdakwa yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Karya Plastindo Permata, menerima telepon dari customer yaitu Toko Putra, Toko Susanto dan Toko Tono (Tata Jaya Abadi) yang melakukan pemesanan barang dari PT. Karya Plastindo Permata.
Selanjutnyya terdakwa meminta Saksi Vina untuk dibuatkan faktur penjualan, yang kemudian faktur penjualan tersebut diserahkan kepada Saksi Efedi selaku Asisten Kepala Gudang untuk dipersiapkan barang barang yang telah dipesan oleh para customer, yang kemudian diperoses untuk pengiriman barang kepada para customer.
Kemudian terdakwa Suyanto Als Yanto Als ALiang meminta para customer PT. Karya Plastindo Permata, yaitu Toko Putra, Toko Susanto dan Toko Tono (Tata Jaya Abadi) untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke nomor rekening pribadi milik terdakwa yaitu Bank BCA dengan No. 0613570168 dan Bank Danamon 003645006796.
Seharusnya pembayaran tersebut langsung ke rekening PT. Karya Plastindo Permata Bank Danamon dengan nomor rek 8800232525,berdasarkan invoice No. CR 05925 tanggal 03 Juni 2022, CR 06119 tanggal 07 Juni 2022, CR 06546 tanggal 16 Juni 2022, CR 06814 tanggal 23 Juni 2022, CR 06942 tanggal 27 Juni 2022, dan CR 07117 tanggal 01 Juli 2022 Toko Putra telah melakukan pembayaran yang langsung diteransfer ke rekening milik terdakwa dengan Total Rp. 165.600.000,-.
Berdasarkan invoice No. CR 05924 tanggal 03 Juni 2022, CR 06121 tanggal 07 Juni 2022, dan CR 06251 tanggal 09 Juni 2022 Toko Susanto telah melakukan pembayaran yang langsung diteransfer ke rekening milik terdakwa dengan total Rp. 82.800.000,-.
Dan berdasarkan invoice No. CR 07118 tanggal 01 Juli 2022 Toko Tono / Tata Jaya Abadi telah melakukan pembayaran yang langsung diteransfer ke rekening milik terdakwa dengan total Rp. 27.600.000,-.
Bahwa uang pembayaran dari para customer baik dari PT. Karya Sukses Permata dan PT. Karya Plastindo Permata yang dikirim melalui rekening pribadi terdakwa tidak distrokan terdakwa ke rek PT. Karya Sukses Permata dan PT. Karya Plastindo Permata tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Karya Sukses Permata mengalami kerugian sebesar Rp. 302.474.064,- dan PT. Karya Plastindo Permata mengalami kerugian sebesar Rp. 299.800.000,-.
Adi@www.rasio.co //


