RASIO.CO, Batam – Diduga oknum penegak hukum PN Batam berupaya melakukan permainana untuk memenjarakan mantan Direktur BPR Agra Dhana, ke Mahkamah Agung dengan mengelabui nomor surat pengantar di tingkat kasasi.
Parahnya, Kasus terdakwa Erlina dalam perkara 396/PID.B/2018/PN.BTM. yakni Pengelapan dalam jabatan bukan Perbankan, dipenyidik kepolisian hanyaRp4 juta, namun terdakwa diduga telah diperas BPR Agra Dhana hingga Rp927 juta.
Anehnya lagi, kasus terdakwa di Pengadilan PN Batam divonis majelis hakim Mangapul Manalu dan anggotanya 2 tahun penjara dengan perkara pidana umum, padahal JPU menjerat dengan pidana khusus dan dituntut 7 tahun penjara.

Tidak hanya sampai disitu adanya dugaan permainan hukum yang dilakukan oknum PN Batam terhadap terdakwa, bahkan hingga perpanjangan penahananpun direkayasa melalui surat pengantar dan surat penetapan agar tetap dibui. padahal seharusnya bebas demi hukum, namun oknum PN Batam beralasan salah ketik.
Perkembangan terbaru adanya dugaan upaya oknum PN Batam untuk bermain, terlihat dari Surat Pengantar nomor W4.U8/1334/HN.01.08/111/2019 berkas Erlina, berbeda nomor surat pengantar dengan yang di terima PH terdakwa dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung yakni W4.U8/1397/HN.01.10/III/2019.
“Keanehan serta kejanggalan jelas terlihat, mulai penetapan perpanjangan penahanan kliennya tingkat pengadilan pertama serta Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga upaya memperoleh dua penetapan dari Mahkamah Agung sekaligus tertanggal 6 Maret 2019 dengan no penetapan 183/2019/S 86 TAH/PP/MA untuk 50 hari sejak tanggal 4 Maret 2019 dan penetapan kedua no 184/2019/S.86 TAH/PP/MA untuk 60 hari sejak tanggal 23 April 2019,”
“Bisa saja nanti ditingkat kasasi kejanggalan lagi muncul karena nomor surat pengantar yang kami terima berbeda dengan yang ada di SIPP mahkamah Agung,” kata Manuel P Tampubolon, Saat di temui awak media, Rabu (24/4/2019).
Selain itu, Manuel mengatakan, perpanjangan penahanan Erlina setelah keluar hasil petikan telah habis pada tanggal 27 February 2019, sehingga ada kokosongan selama 4 hari, karena penetapan perpanjangan penahanan terdakwa dikeluarkan MA tanggal 4 Maret 2019.
Dimana sesuai KUHAP terdakwa sudah bebas demi hukum, namun kenyataannya para oknum penegak hukum nakal diduga berusaha merekayasa agar tetap meringkuk di penjara dengan perkara awal dalam berkas BAP kepolisian kerugian BPR Agra Dhana Rp.4 juta rupiah.
Anehnya, MA mengeluarkan penetapan perpanjagan penahanan Erlina diduga sesuai Akta
Permohonan Kasasi oleh JPU Rosmalina yang diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dengan register perkara no 396/PID.B/2018/PT.PBR.
Namun, fakta kenyataan laporan Kasasi Perkara Erlina oleh Pengadilan Negeri(PN) Klas I A
Batam kepada Panitera Mahkamah Agung RI Cq Panitera Muda Pidana yang mana menguatkan putusan PT Pekanbaru dengan register perkara Pidsus no 612/PID.SUS/2018 alias pidana khusus tertanggal 27 November 2018.
Padahal, Jelas sesuai petikan putusan PN Batam yang di terima Penasehat Hukum terdakwa Manuel P Tampubolon dengan perkara pidana umum 396/PID.B/2018/PN.BTM. yakni Pengelapan dalam jabatan bukan Perbankan dan hakim majelis ketuanya disaat itu Magapul Manalu.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri batam, Syahlan disaat berusaha dikonfirmasi awak media rasio.co , enggan berkomentar dan terindikasi buang badan dan bungkam. parahnya, kemarin.Rabu(24/04) kembali berusaha mengkonfirmasi melalui WA no 0812-75xx-xxxx dengan pertanyaan?
Perkara yang sudah putus pengadilan tinggi tingkat banding dengan mengadili menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam salinan putusan yang diterima oleh terdakwa, putusan pengadilan 18 Februari 2019 nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm namun berbeda dengan dilaman SIPP PN Batam dengan menguatkan putusan pengadilan negeri batam dengan nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm.
Bisakah perkara pidana biasa diputus dengan pidana khusus atau sebaliknya pak?
Kemudian apakah Laman SIPP bisa dijadikan informasi yang sah ?
Kemudian dalam laman SIPP PN Batam detil penahanan terhadap terdakwa Erlina itu berakhir ditanggal 13 Desember 2018 Sementara sudah ada penetapan penahanan dari mahkamah Agung.
Sebenarnya bagaimana status tahanan terdakwa itu?
Kemudian bagaimana dengan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung terhitung sejak 4 Maret 2018 sementara penahanan terdakwa atas Erlina Itu berakhir di tanggal 27 Februari 2018.
Apakah penetapan penahanan dari Mahkamah Agung itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dan Apa yang menjadi dasar penetapan penahanan terhadap terdakwa Erlina pada saat berakhirnya penahanan di tanggal 27 Februari 2019 Hingga 4 Maret 2019?
Kemudian bagaimana dengan “laporan Kasasi” yang dijadikan dasar untuk menetapkan penahanan tingkat kasasi DiMahkamah Agung terhadap terdakwa Erlina ? Sementara nomor surat laporan kasasi yang diterima terdakwa berbeda dengan nomor surat yang dijadikan dasar penetapan penahanan oleh mahkamah Agung?
Namun, sangat disayangkan hingga berita ini diunggah, Kepala PN Batam Syahlan masih enggan berkomentar alias bungkam.
APR@www.rasio.co //


