
RASIO.CO, Jakarta – Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia berkat kerja sama sejumlah pihak, termasuk Interpol RI, pada Rabu (24/9).
Dikutip CNNIndonesia, Adrian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia ditangkap di Qatar setelah lama menjadi buron. Adrian diketahui memiliki izin tinggal permanen di Doha, sehingga proses diplomatik maupun ekstradisi resmi diperkirakan bisa memakan waktu hingga delapan tahun.
“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow. Sewaktu kami pulang, kami mendapat laporan dari OJK terkait pelaku penggelapan uang nasabah tanpa izin. Alhamdulillah, satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024,” ujar Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9).
Untung menjelaskan, proses pemulangan Adrian melalui mekanisme police-to-police cooperation atau kerja sama langsung antar kepolisian. Skema ini mempercepat proses pemulangan tersangka dibandingkan jalur diplomatik formal.
“Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” tambahnya.
Saat ini, Adrian berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus Investree
OJK bersama Kejaksaan Agung dan Polri menetapkan Adrian sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 46 jo Pasal 16 Ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat (1) jo Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, jo Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman 5–10 tahun penjara.
Adrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle yang mengatasnamakan Investree. Dana tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan, Adrian disebut tidak kooperatif dan sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy.
OJK Cabut Izin Investree
OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024, memblokir rekening perusahaan, serta menelusuri aset milik Adrian.
Interpol sendiri telah menerbitkan red notice untuk Adrian sejak 7 Februari 2025 dengan nomor Interpol Red Notice-Control No.: A-1909/2-2025. Lembaga ini juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tambahan dari para korban.
***


