Modus Mafia Seludupkan Iphone Lewat Bandara Hang Nadim

0
996
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Kasus Penyeludpan hanphone melalui bandara hang Nadim Batam bukanlah hisapan jempol belaka, Ironisnya puluhan kasus bergulir kepersidangan PN Batam.

Parahnya, Para Bos mafia selalu berhasil lolos alias pemodal  berkeliaran di Batam, dimana dalam perkara Terdakwa Hendriko dan Mutabik Hasanudin dipenjara sementara Pang Tek diduga bos ditetapkan DPO.

Sementara itu, diduga modus para mafia hanphone menyeludupkan melalui bandara hangnadim, berkoordinir dengan oknum petugas disana, selanjutnya para calon penumpang membawa koper kosong dan mamasukkan iphone diruang atas melalui shop lalu ke ruang tunggu, namun para petugas jujur disana mengetahui dan menagkap pelaku.

Terdakwa Hendriko nomor perkara 758/pid-B/2025/Pn btm sedangkan terdakwa Mutabik nomor perkara 759/pid-B/2025/Pn btm(split), jadwal sidang, Kamis(02/10) diruang sidang Kusuma Admaja dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Sedangkan barang bukti 100 pcs Iphone 12, estimasi harga perunit Rp.5,1 juta dan 227 iphone 13 dengan estimasi harga Rp.5,9 juta dan total nilai iphone keseluruhan R.1.8 miliar. Pajak harus dibayar kenegara PPN Rp.223 juta dan PPh Rp.185 juta.

Parahnya, Modus penyeludupan iphone dibandara Hangnadim tujuan Jakarta ini, diduga tidaklah berdiri sendiri bahkan diduga melibatkan petugas bandara bahkan dalam kasus ini salah satu oknum petugas Avsec Agus Riyadi dengan upah Rp50 ribu perunit iphone.

Terdakwa Agus Riyadi merupakan oknum petugas Avsev dengan nomor perkara, perkara 760/pid-B/2025/Pn btm(split) dimana sudah diatur jadwal dan jam kirimnya kejakarta melalui oknum-oknum petugas avsec nakal yang dijadikan saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kasus terpidana Kendri Wahyudi divonis majelis hakim ketua Tiwik 1,5 tahun dan barang bukti dikembalikan terdakwa, namun hakim diduga beralasan salah imput dan menjadikan barang bukti diampas untuk dimusnahkan dengan nomor perkara Kendri 370/pid-B/2025/Pn Btm. Putus perkara 22 Juli 2025 lalu.

Sedangkan untuk terpidana Yeyen Tumina dengan nomor perkara 192/Pid-B/2025/Pn Btm divonis 2,5 tahun penjara sebagai membawa barang dan hukuman terdakwa Yeyen lebih tinggi dari Kendri sebagi pemilik barang.

Diduga dari perkara penyeludpan hanphone di bandara hangnadim sudah terorganisir dengan baik Bersama terduga pelaku oknum-oknum petugas disana sehingga para mafia tidak jera-jera menyeludupkan Iphone di batam dengan kuntungan manis.

Dalam perkara, terdakwa Hendriko, Mutabik dan Agus Riyana oknum Acsev dijerat Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

adi@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini