
RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Subdit 3 Polda Kepri melimpahkan alias tahap dua ke Kejati Kepri, terkait kasus dugaan korupsi oknum ASN bernama Wildan.

Oknum ASN Wildan ditangkap Subdit 3 Tipikor Polda Kepri disalah satu Morning Bakery KDA lantai satu Batamcentre,Jumat(21/05) yang diduga akan menerima uang dari korbannya merupakan pengusaha tambak udang di Batam.
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan waktu kejadian pada hari jumat tanggal 21 Mei 2021 dengan tempat kejadian perkara di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam.” AKBP Nugroho Agus Setiawan. Kamis(26/08).
Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan(OTT) Wildan oknum ASN Staff SKIPM Wilker Sagulung diduga memanfaatkan posisinya diduga menekan salah seorang pengusaha tambak udang Batam pungut biaya Rp10 ribu berbox udang yang akan dieksport ke Singapura.
Ia mengatakan, Modus oknum tersangka memanfaatkan kewenangannya sebagai staff SKIPM wilayah kerja Sagulung sebagai penandatanganan SPM hasil perikanan untuk dieksport ke Singapura.
Seperti Ikan, Udang atau lainnya dan salah satu syaratnya pihak pengeksport harus memiliki SKIPP.KI-D1 dan SPM K1-D4 dikeluarkan petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Wilker Sagulung.
WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) diamankan atas tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Ekspor hasil perikanan jenis Udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.
“Atas laporan masyarakat dilakukan OTT terhadap WD diduga berulang kali melakukan meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam,”
“OTT tersebut kita dapatkan barang bukti 1 Buah Amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000,- berikutnya Laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636,” kata Kasubdit 3 Tipikor Krimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Tersangka dijerat Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang berbunyi “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Adi@www.rasio.co //

