
RASIO.CO, Batam – Nahkoda kapal KM Labuan terdakwa Salim duduk dibangun pesakitan terkait penyelundupan Rokok ilegal asal negara jiran Jurong, S’pore.
Terdakwa Salim ditangkap jajaran Beacukai Batam dalam perjalanan Jurong, S’Pore menuju Kampar , tepatnya diperairan Pulau Nipah koordinat 1°11.588’ U / 103°34.843’ T ditegah oleh Tim Patroli BC 20003 dan BC 7006.
KM Labuan ditemukan Rokok tanpa cukai merek Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa R merek “Double Happiness 9MG” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 20 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang.
Rokok Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merek “Hong Shuang Xi” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 103 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang.
Rokok Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merek “Hao Ri Zi” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 49 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang;
Rokok Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merek “Jin Ye Xiang” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 133 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang.
Rokok Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merek “Essie Blue” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 139 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang.
Rokok Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merek “Giant Panda Orange” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 3 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang.
Ironisnya, Rokok asal Singapura tersebut diduga merugikan negara Rp. 17.073.156.250,00 dan Terdakwa salim dijerat pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Terdakwa Salim mendapat orderan Opan(DPO) sedangkan Kapal KM Labuan dibawanya dari Selat Panjang dan diberi uang operasional Rp20 juta untuk menjemput barang di Jurong Singapura.
Yudo@www.rasio.co //

