
RASIO.CO, Batam – Pelabuhan tikus jembatan Barelang dua masih menjadi favorit bagi penyelundup mengunakan kapal kayu untuk memasukkan barang ilegal asal negara jiran Malaysia.
Hak ini terbukti terrangkapnya kapal Nahkoda KM Pasific Harapan membawa 261 keranjang mangga asal Malaysia transit melalui Moro lalu ke Batam.
Kapal KM Pasific Harapan ditangkap Polisi Khusus Karantina dengan terdakwa Lisuanto alias Ati dan Toni Lesmana sebagai pemesan barang, namun berkas terpisah sesuai SIPP. PN Batam.
Terdakwa dijerat Pasal 86 huruf a Jo pasal 33 ayat (1) Huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Bukan rahasia lagi bahwa si barelang banyak pelabuhan tikus sehingga penyelundup leluasa beraktifitas.” Ujar sumber rasio.co enggan di publis. Selasa(25/08).
Sesuai dakwaan JPU, bermula polisi khusus karantina Pertanian bertempat dipelabuhan jembatan dua Barelang , bulan February 2020 kegiatan bongkar muat kapal yang dilakukan dari KM Pasific Harapan ke 1 (satu) unit lori Pick Up merk Suzuki dengan nomor Polisi BP 8258.
Lalu petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dimasukkan ke lori tersebut dan ditemukan buah mangga dengan jumlah sebesar 6.264 kg di dalam 261 keranjang yang tidak memiliki sertifikat kesehatan.
Dan juga tidak melaporkan ke petugas karantina serta tidak melalui pelabuhan yang bukan merupakan tempat pemasukkan Media pembawa yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Petugas melakukan introgasi kepada Nahkoda KM Pasific Harapan yaitu saksi Khaidir dan saksi Purwosusito yang mengemudikan 1 (satu) unit lori Pick Up merk Suzuki dengan nomor Polisi BP 8258 DD.
Dari pengakuan saksi Khaidir dan saksi Purwosusito diketahui bahwa mangga tersebut adalah milik saksi Toni Lesmana (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dipesan dengan harga Rp.2000/Kg dari terdakwa Lisuanto Als Ati yang dibeli dari Malaysia kemudian transit di Moro lalu dibawa ke Batam dengan menggunakan KM Pasific Harapan.
APRI@www.rasio.co //

