RASIO.CO, Batam – Tarmizi alias Midi Gembong narkoba Kampung Aceh, Batam kembali melakukan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap AS dan RT warga bengkong yang terjadi di Simpang Dam Mukakuning, Rabu malam (21/6/2017).
Ironisnya, Midi masih tersandung perkara kasus dugaan Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang yang sudah didaftarkan 12 juni 2017 untuk disidangkan di pengadilan negeri Batam dengan status penahanan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP).
Di SIPP Tarmizi alias midi statusnya sudah terdakwa dengan status penahanan , diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan sidangnya sudah diagendakan tanggal 20 juli 2017.
Midi diduga melakukan kejahatan pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan penganiayaan terhadap kobannya Hendriawan yang mengakibatkan cedera kepala ringan, perdarahan pada selaput bola mata kanan dan kiri, luka memar pada kelopak mata kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Kasus berawal pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 01.00 WIB saksi Hendriawan dan Awi menemui terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp.50 juta dan akan dikembalikan dalam waktu 2 jam. kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp50 juta. namun berakhir dengan penganiayaan dan terdakwa diproses hukum.
Seperti diketahui, pengacara terdakwa beberapa bulan lalu, pernah membantah kasus penganiayaan ini dilakukan Midi tetapi proses kasus hukumnya tetap berlanjut.
Saat itu, Keluarga besar Tarmizi alias Midi akhirnya mempercayakan terhadap Panesehat Hukum Jhon Piter Marpaung angkat bicara terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi terhadap Hendriwan.
Dugaan penyekapan dan penganiayaan ini berakhir dengan ditangkapnya Midi, ironisnya Midi dihadiahi timah panas karena diduga melakukan perlawanan saat ditangkap aparat kepolisian Polresta Barelang di pasifik hotel beberapa waktu lalu.
“Semua tuduhan penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkan Hendriwan tidak benar justru kleinnya memberikan hutang Rp50 juta , saat ditagih tiba waktunya malah Hendriawan menghilang,” kata Pengacara Hukum Jhon Piter Marpaung di lantai 2 Moning Bakery Greenland batamcentre.Sabtu(04/03/2017).
Ia menjelaskan, Kasus awalnya berawal dibawanya Hendriawan oleh seorang oknum Thionghoa untuk meminjam uang sejumlah Rp50 juta untuk keperluan sesuatu dengan jaminan mobil dengan tenggang waktu 3 jam, namun sudah berselang tiga hari Hendriawan malah tidak muncul.
Kesal tidak munculnya Hendriawan untuk membayar hutang, Midi mencari keberadaan Hendriawan dengan anak buahnya dan berhasil bertemu dirumahnya lalu dibawa kekampug aceh, mukakuning.
Setelah itu Hendriawan disuruh pulang untuk mencari uang untuk membayar hutangnya tetapi saat kembali hanya membawa Rp5 juta, namun Midi kembali menyuruh Hendriawanmeminta istrinya mencari uang agar segera mencari kekurangannya.
“saat istrinya datang hanya membawa uang Rp20 juta tetapi Midi tetap bertahan agar dibayar lunas dan mempersilakan membawa mobilnya sebagai jaminan,” jelasnya.
Lanjut Dia, hendriawan tetap dikampung aceh tetapi tidak ada dilakukan penyiksaan, parahnya istri malah datang membawak oknum polisi dan sudah melapor bahwa Midi melakukan penyekapan dan penganiayaan.
“kan aneh kliennya memberikan hutang Rp50 juta malah dilaporkan lalu ditangkap, parahnya dikatakan melawan lalu ditembak,” paparnya.
Kata Dia, setelah dipelajari ternyata Hendriawan sudah membuat perjanjian diatas materai pengakuan bahwa tidak ada merasa diintimidasi dan kami berpendapat ada yang tidak beres dalam kasus ini dan terkesan didramatisir seolah-olah kasus pak Tarmizi alias Midi sehingga jadi komuniti hukum pidana.
APRI@www.rasio.co|