
RASIO.CO, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Perkara tersebut telah disidik oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh tim yang berkantor di Gedung Bundar Kejagung. Penyidikan dilakukan meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menghentikan perkara serupa.
“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan di Konawe Utara. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).
Menurut Anang, perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan pemberian izin kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang termasuk kawasan hutan lindung. Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan kerja sama dengan instansi terkait.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” jelasnya.
Anang menyebutkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi.
“Yang jelas kita itu tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta,” ucap Anang.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
Selain kendala penghitungan kerugian negara, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Budi menjelaskan, dugaan suap dalam perkara tersebut terjadi pada 2009 sehingga dinilai telah kedaluwarsa.
“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.
Menurut Budi, penerbitan SP3 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait, dengan tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sendiri pertama kali mencuat pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Saut menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi yang diduga dilakukan secara melawan hukum pada periode 2007–2009.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.
***
