KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku Hari Ini

0
402
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 setelah diteken Presiden Prabowo Subianto, menandai pembaruan sistem hukum pidana nasional. (Foto/ANTARA)

RASIO.CO, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026, setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Pemberlakuan dua regulasi ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional, baik dari sisi hukum materiil maupun hukum formil.

Revisi KUHP sebelumnya telah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025, sebagai pelengkap penerapan KUHP baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP diberlakukan secara bersamaan agar sistem hukum pidana berjalan selaras. Hal tersebut disampaikannya saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman.

Dalam substansinya, KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian publik, salah satunya pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 217 hingga Pasal 240, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun demikian, tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang dirugikan.

Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana pokok. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 65 huruf e, yang menyebutkan bahwa pidana pokok dapat berupa kerja sosial.

Pidana kerja sosial tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana, melainkan hanya untuk perkara ringan atau tindak pidana ringan (tipiring), dengan sejumlah kriteria tertentu. Di antaranya adalah perbuatan yang tidak dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan korban, serta memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Jenis tindak pidana yang dimaksud antara lain penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan dalam skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, serta tindak pidana dengan nilai kerugian kecil dan tanpa unsur kekerasan.

Sementara itu, KUHAP baru juga membawa perubahan signifikan, khususnya terkait syarat penahanan. Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam KUHAP yang baru, ketentuan penahanan diperluas dan dipertegas. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, menghambat proses penyidikan, atau berupaya melarikan diri.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan, pemerintah berharap sistem penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih modern, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

AD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini