
RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Dikutip CNNIndonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex.
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket. Harli menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
Kejagung juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yang menjadi salah satu fokus penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, perusahaan tidak mampu membayar total utang yang mencapai Rp32,6 triliun. Rincian utang tersebut terdiri dari tagihan kreditor preveren, kreditor separatis, hingga kreditor konkuren.
Kondisi keuangan yang memburuk akhirnya memaksa Sritex menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. Dampaknya sangat besar, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 10.000 karyawan.
Kejagung kini terus mendalami unsur pidana dalam kasus ini untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
***

