Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp48 Miliar di Bandara

0
450

RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim keluar wilayah Indonesia secara ilegal. Kali ini, aksi penyelundupan dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada Jumat (2/5). Tidak tanggung-tanggung, dalam satu hari aparat menggagalkan dua upaya penyelundupan sekaligus.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang BKLI, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sebuah kiriman kargo dari pesawat Garuda Indonesia GA 152 rute Jakarta–Batam.

Pengiriman tersebut terdaftar atas nama seorang pria berinisial Y (26 tahun) dan diberitahukan sebagai kiriman garmen. Setelah pesawat mendarat pukul 11.25 WIB, petugas langsung memeriksa barang kiriman tersebut dan menemukan sejumlah bungkusan plastik yang ternyata berisi benih bening lobster.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 158.790 ekor benih lobster yang terdiri dari 157.749 ekor lobster jenis pasir dan 1.041 ekor jenis mutiara. Potensi kerugian negara dari pengiriman ilegal ini ditaksir mencapai Rp23,8 miliar.

Tidak berhenti di situ, dari hasil pengembangan kasus pertama, petugas kembali menemukan kargo mencurigakan dengan penerima yang sama pada penerbangan Garuda Indonesia GA 156.

Setelah pesawat mendarat pukul 18.21 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh koli paket dan menemukan 163.200 ekor benih lobster pasir yang juga diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Penindakan kedua ini diperkirakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp24,5 miliar.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam. Sementara tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai Batam bersama sejumlah instansi terkait seperti Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, serta Balai Perikanan Budidaya Laut Batam juga telah melaksanakan pelepasliaran benih-benih lobster tersebut ke habitat aslinya di perairan Pulau Galang.

Menurut Kepala Bidang BKLI, Evi, modus penyelundupan kini telah berubah. Jika sebelumnya para pelaku cenderung menggunakan jalur laut, kini mereka mulai memanfaatkan jalur udara. Namun, Bea Cukai telah mengantisipasi perubahan ini dengan memperkuat pengawasan dan patroli rutin.

Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Perikanan dan Karantina Ikan, dengan ancaman hukuman tambahan maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini