Kejari Terima SPDP Kasus Rokok Luffman Ilegal Tersangka JU

0
1216

RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyelundupan 1300 dus rokok luffman ilegal yang digagalkan oleh Polairud Baharkam Mabes Polri di pelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa, pada Selasa (7/4) lalu sekira pukul 20.00 Wib.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra, saat dikonfirmasi pada Jum’at (17/4) malam.

“Iya benar, SPDP sudah masuk dari penyidik Polresta Barelang pada Kamis (16/4) kemarin,” jelas Kasipidum.

Diberitakan sebelumnya pada hari Selasa (07/4) sekira pukul 20.00 wib Tim Patroli Sea Rider KP YUDISTIRA – 8003 sedang melaksanakan Patroli Di Perairan Batu Besar.

Tim mendeteksi sebuah Speed Boad yang sedang melaksanakan loading barang dari 6 unit mobil box truk dipelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa-Batam.

Karena merasa curiga atas kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan.

Dari haril pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa speed boat asc berwarna hitam dengan 7 unit mesin yamaha kapasitas 300PK akan melakukan pengangkutan Rokok Merk Luffman Sebanyak 1300 Dus yang merupakan milik Ja alias Ju yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pengecekan bahwa dalam kemasan Rokok Merk Luffman tidak di temukan atau di cantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009 Tentang kesehatan dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 5 tahun.

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini