Kemendag Pantau Harga Sembako Jelang Ramadhan di Batam

0
670
Menjelang pelaksanaan puasa Ramadhan 1438 Hijriyah, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tartib Niaga Kementrian RI bersama Pemerintah Kepri melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok seperti gula pasir, minyak goreng dan beras di Pasar Menga Legenda, Batam. Rabu(26/04/2017)

RASIO.CO, Batam – Menjelang pelaksanaan puasa Ramadhan 1438 Hijriyah, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tartib Niaga Kementrian RI bersama Pemerintah Kepri melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok seperti gula pasir, minyak goreng dan beras di Pasar Menga Legenda, Batam, Rabu(26/04).

Dirjen Perlindungan Konsumen Konsumen dan Tartib Niaga Kementria RI Syahrul Mamma usai sidak mengatakan, Pemerintah telah menetapkan harga gula pasir berlaku satu harga yakni Rp12.500 per kilogram, minyak makan curah Rp10.500 per liter dan minyak kemasan Rp11.000 per kilogram, baik yang dijual di pasar moderen dan juga pasar rakyat

“Stok cukup dan harga masih oke walaupunpun agak sedikit diatas selain itu kita ingin pastikan apakah harga yang telah ditetapkan tersebut sudah berjalan di pasar rakyat dan juga super market yang ada di Batam,”. Kata syahrul.

Ia menyebutkan, terkait dengan pasar ritel yang ada di Batam dan di daerah lain juga diwajibkan untuk memasang spanduk bahwa tersedia gula pasir Rp12.500 per kilogram dan juga minyak goreng Rp11.000 per kilogram.

Dalam pantauan pasar tersebut, Dirjen Kemendag juga didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri dan Kepala Bulog Divre Batam, mengawali kunjungan dengan memantau stok beras dan gula pasir yang tersimpan di gudang Divre Bulog serta berdialog bersama pedagang Mega Legenda.

Pada kesempatan itu Dirjen Kemendag juga menyatakan akan menindak tegas para distributor yang menjual harga kebutuhan pokok yang tidak sesuai yang telah ditetapkan.

Untuk memonitoring para pedagang, pihaknya diakui akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait dalam memonitoring perkembangan harga dan juga ketersediaan pasokan di pasaran.

Ia menjelaskan untuk harga gula pasir Pemerintah telah menetapkan satu harga yakni Rp12.500 per kilogram dan untuk minyak makan Rp11.000 per liter dan para pedagang harus menjual komoditas tersebut dengan harga yang telah ditetapkan.

Saat ini para distributor sedang mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-AG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok.

“Semua mereka wajib mendaftar. Apa bila tidak mendaftar dan menyampaikan posisi persediaan barang yang dikirim secara online dan nantinya dapat di akses oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mereka akan diberikan sanksi,” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini