Kepiluan Korban Penipuan, Uangnya tak kembali dan Malah dirampas Negara

0
873

RASIO.CO, Batam – Korban penipuan Erdi Erlangga seperti pepatah ‘sudah jatuh tertimpa tangga’. Di mana uangnya bukannya akan dikembalikan kepada para korban. Malah, uang itu akan dirampas negara. sesuai tuntutan JPU.

Hal tersebut tertuang dalam Tuntutan JPU Batam(18/01) lalu, Sehingga puluhan korban merasa kecewa, pasalnya, ada kekawatiran tuntutan akan dikuatkan dalam putusan hakim yang akan diagendakan.Kamis(28/01) medatang.

Kasus penipuan terdakwa Erdi Erlangga mantan sopir PT.Pembangunan Perumahan dengan modus pemalsuan surat dengan jabatan General Manager Area(GMA) berhasil mengondol uang 23 korban senilai Rp1,3 miliar.

Mengetahui, Tuntutan JPU melalui kuasa hukumnya Risman Siregar, S.H, Para Korban akan mengajukan permintaan terhadap Kajari Batam dan PN Batam.

Risman Siregar, S.H kuasa hukum korban mengatakan, akan mengajukan permintaan kepada Kejari Batam dan Ketua Pengadilan PN Batam agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa sgera dijual. Hasilnya akan diberikan kepada para korban.

“Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara mestinya harus kembali ke negara, kalu bukan uang negara y harus juga kembali ke pemilik awal,” Kata Kuasa Hukum korban Risman Siregar, S.H singkat dikantornya. Senin. Kamis(21/01).

Sebelumnya, Terdakwa Erdi Erlangga tersandung kasus penipuan senilai Rp1,380 Miliar akhirnya dituntut JPU Herlambang Adhi Nugroho, S.H selama dua tahun penjara. Selasa(19/01)lalu.

Ironisnya, Terdakwa Erdi Erlangga selain dituntut 2 tahun penjara, barang bukti yang diduga hasil penipuannya terhadap 23 korbannya berupa mobil dan uang tunai Rp24 juta rupiah dirampas negara.

Parahnya, terdakwa Erdi Erlangga yang mengaku General Manager Area(GMA) PT.Pembangunan Perumahan perwakilan Batam berhasil menipu 23 konsumen dengan modus pengelolaan kantin dalam proyek pengerjaan Apartmen Renne Mension.

Dalam Tuntutan JPU, Menyatakan terdakwa Erdi Erlangga Itelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Penipuan dan pemalsuan surat”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHPidana dan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Kesatu dan Ketiga Penuntut Umum;

Menghukum Terdakwa ERDI ERLANGGA Bin ABDUL MUFTIdengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;

Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit CPU merk HP, warna Hitam Sylver, model DC7900 Ultra Slim Desktop, Intel Core 2.
1 unit LCD Monitor merk HP, model L1710, warna hitam sylver.
1 unit keyboard merk HP warna hitam, sylver.
1 unit mouse merk DELL warna hitam.
1 unit printer merk Canon, model IP 2770 warna hitam
1 unit Laptop Merek Dell, warna hitam, dengan nomor serial : D25T2R1 beserta carger Laptop dan Mouse Warna Hitam Merek Dell.
1unit Handphone (HP) merek Samsung Galaxy Note 10+ warna silver dengan Nomor IMEI1 : 359257100405169, Nomor IMEI2 : 359258100405167.
1 unit mobil merk Mitsubishi Pajero, tahun 2012, warna merah tua mutiara, Nopol BP 1784 EI, Nomor Rangka : MMBGYKG40CF018630, Nomor Mesin : 4D56UCDG7523.
1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 11118237, Nopol : BP 1784 EI atas nama : HALIANTO HALIM, yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.
1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : I – 08689331, Nopol : BP 1784 EI, an. HALIANTO HALIM, yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.
1 lembar tindisan Bukti Serah Terima Nomor : 1136, tanggal 07 Juli 2020, Mobil Mitsubishi Pajero BP 1784 EI.
Uang tunai rupiah sebanyak Rp. 24.500.000,-.

Dirampas untuk Negara.

Sementara itu, puluhan korban yang berhasil ditipu terdakwa Erdi Erlangga melalui kuasa hukumnya merasa kecewa atas tuntutan JPU yang ringan serta dirampasnya barang bukti serta tabungan terdakwa yang diduga dari hasil konsumen.

Bahkan Pengacara korban akan mengajukan permintaan kepada Kejari Batam dan Ketua Pengadilan PN Batam agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa sgera dijual. Hasilnya akan diberikan kepada para korban.

“Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara mestinya harus kembali ke negara, kalu bukan uang negara y harus juga kembali ke pemilik awal,” Kata Kuasa Hukum korban Risman Siregar, S.H singkat dikantornya. Senin. Kamis(21/01).

Seperti diketahui, Jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan pelaku penipuan senilai Rp1,2 miliar berinisial EE.

Modus penipuan tersangka berinisial EE yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan Pengelolaan Kantin Pada Proyek Pembangunan Apartemen Kepada Masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kasubdit II DIitreskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (16/9).

“Berawal dari LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Tersangka Berinisial EE.”

Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan Penyelidikan Dipimpin Oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.” Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan Tersangka EE mengaku sebagai staff PT. PP Persero Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.

Lalu tersangka juga ditunjuk GMA dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan.

Pelaku menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan Tersangka EE sbg General Manager Affair , serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan.

Sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya. agar korban tertarik, Tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan tsb, PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup.

Dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan Tersangka yang ditunjuk sebagai gma, untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp. 23.800,- perbungkus.

Sebanyak 3 kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. selanjutnya Tersangka EE meminta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada korban sebagai jamiinan.

Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 ditreskrimum polda kepri, diketahui jika Tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen pollux habibie batam.

Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

Adapun proyek pengelolaan kantin tsb ditawarkan oleh Tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan sampai dengan tgl 15 September 2020 korban yang sudah datang ke ditreskrimum polda kepri yang merasa dirugikan oleh Tersangka EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 1.200.000.000,- .

“Tim Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka EE Di Kfc Batam Center pada saat Akan Bertemu Dengan Korban, Kemudian Tersangka Dibawa Ke Polda Kepri Guna Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.” Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (Enam) tahun penjara”. Tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini