Komisi IV DPRD Batam Apresiasi PT Merah Putih Shipyard Talangi Upah Pekerja Subkon

0
131

RASIO.CO, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard atas kebijakan perusahaan yang menalangi pembayaran upah pekerja subkontraktor yang ditinggalkan tanpa tanggung jawab oleh pihak perusahaan rekanan.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan apresiasi secara langsung atas langkah kemanusiaan tersebut. Ia menilai, meskipun secara kontraktual PT Merah Putih Shipyard tidak memiliki kewajiban membayar upah pekerja, perusahaan tersebut tetap memilih menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab subkontraktor.

“Kami mengapresiasi langkah luar biasa dari manajemen PT Merah Putih Shipyard. Akibat ulah subkontraktor yang melepaskan tanggung jawab membayar upah, manajemen PT Merah Putih Shipyard mengambil langkah menalangi hal tersebut demi rasa kemanusiaan,” ujar Dandis, Kamis (12/6/2025).

Sebelumnya, Komisi IV telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, manajemen PT Merah Putih Shipyard, serta pekerja dari PT Sumber Riau Indonesia (SRI) yang mengadukan persoalan upah tak dibayarkan. Pihak SRI sendiri tidak hadir dalam RDPU tersebut.

Dandis mengungkapkan, pihaknya meminta PT Merah Putih Shipyard agar mempertimbangkan kebijakan khusus, terutama karena sebagian besar pekerja membutuhkan upah menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Ini sangat menyentuh bagi kami, di mana pihak perusahaan membuat kebijakan memberikan upah pada saat yang tepat, meskipun secara kontrak itu bukan tanggung jawab mereka. Tapi atas dasar kemanusiaan dan hati nurani. Ini pantas menjadi contoh bahwa perusahaan bukan hanya berorientasi pada bisnis dan keuntungan semata, tetapi paling penting memiliki hati nurani,” tegasnya.

Dandis menegaskan bahwa pekerja secara hukum adalah tanggung jawab subkontraktor, dalam hal ini PT SRI. Namun, PT Merah Putih Shipyard menunjukkan kepedulian dengan mengambil langkah konkret untuk membantu para pekerja.

“PT Merah Putih Shipyard tidak terikat kewajiban hukum untuk membayar upah, tapi mereka tersentuh hatinya melihat nasib para pekerja. Ini adalah bentuk kepedulian yang patut menjadi model bagi perusahaan lain, terutama di sektor galangan kapal di Batam yang sering mengalami kejadian serupa,” jelasnya.

Ke depan, Dandis berharap agar perusahaan-perusahaan utama di sektor shipyard lebih selektif dalam memilih subkontraktor. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kredibilitas dan rekam jejak pengelolaan tenaga kerja oleh subkontraktor.

“Kami juga mengingatkan agar semua main kontraktor ke depan lebih selektif dalam menunjuk subkon. Jangan hanya melihat harga murah, tapi lihat juga kredibilitas dan kemampuan subkon mengelola tenaga kerja,” pungkasnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini