

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dana puluhan miliar rupiah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sejatinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total transaksi yang masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) mencapai sekitar Rp46 miliar. Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia untuk mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Asep, setelah dikurangi pembayaran gaji pegawai outsourcing sekitar Rp22 miliar, masih terdapat sisa dana sekitar Rp24 miliar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Awalnya itu sekitar Rp46 miliar atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp22 miliar, ada sisa Rp24 miliar. Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400 rumah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK dikutip CNNIndonesia, Jakarta, Rabu (5/3).
Ia menambahkan bahwa dana tersebut juga berpotensi digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer. Yang Rp24 miliar itu bayangkan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Fadia saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari.
Konstruksi perkara bermula ketika suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), yang merupakan Anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang menjabat Anggota DPRD Pekalongan, mendirikan PT RNB.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, ASH menjabat sebagai komisaris sementara MSA menjadi direktur pada periode 2022–2024.
Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia. Dalam perkara ini, Fadia disebut sebagai pihak yang menerima manfaat utama atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan bekerja di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
KPK mencatat bahwa selama periode 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Rinciannya, Fadia menerima Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta Mehnaz Na yang juga anak Fadia menerima Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
***
