
RASIO.CO, Tanjungpinang – Belanja daerah efektif tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tapi pada seberapa kuat fungsi pengawasan berjalan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) dalam mitigasi kebocoran anggaran daerah sekecil apapun.
Pesan itu disampaikan Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang, Selasa (14/10). Menurutnya, kuatnya pengawasan legislatif merupakan kunci mencegah kebocoran anggaran serta memastikan belanja daerah berjalan efektif.
“Perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa adalah tiga titik rawan korupsi yang perlu diawasi bersama. DPRD perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemda,” tutur Agung.
Lebih lanjut, Agung menambahkan, hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, menunjukkan masih ada ruang perbaikan signifikan bagi Kepri. Dari delapan kabupaten/kota, skor rata-rata MCSP sebesar 89, dengan nilai terendah pada pengelolaan barang milik daerah (BMD) sebesar 86, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebesar 85, serta pengadaan barang/jasa (PBJ) sebesar 82.
“MCSP menjadi tolok ukur guna memotret titik rawan korupsi. DPRD seharusnya tidak berhenti di fungsi anggaran saja, tapi perlu ikut mengawasi area rawan lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, Agung menyoroti pentingnya batasan jelas dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD. Menurutnya, penyerapan aspirasi publik merupakan hal penting, namun tidak boleh berujung pada praktik pengkondisian proyek atau intervensi dalam pengadaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, menyambut positif arahan KPK. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pembangunan di Kepri berjalan bersih dan berintegritas.
“Ini momen penting dalam pembangunan moral nasional. Kami sangat mendukung setiap rupiah uang rakyat kembali kepada rakyat,” tegas Iman.
Kunjungan KPK ke Tanjungpinang ini, merupakan tindak lanjut komitmen bersama terkait pencegahan korupsi yang telah ditandatangani pada Mei 2025 lalu. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
***


