KPK Panggil Rudy Tanoe Tersangka Kasus Bansos Beras PKH 2020

0
494
KPK memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, Jumat (28/11).

Bambang, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Sdr BRT dalam perkara distribusi bansos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip CNNIndonesia.

Dalam satu pekan terakhir, penyidik intens memeriksa sejumlah saksi guna mendalami konstruksi perkara yang menjerat Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Pemeriksaan dilakukan antara lain untuk memperjelas praktik pendistribusian bansos di lapangan, termasuk memastikan apakah proses tersebut sesuai dengan kontrak pekerjaan yang disepakati.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik sebagai pihak pelaksana distribusi bansos beras PKH pada 2020. KPK menyampaikan bahwa sejauh ini telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meski identitas lengkapnya belum diumumkan secara resmi.

KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat cegah tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 12 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang dikenai larangan bepergian adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto—yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos—serta Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Dua nama lainnya adalah Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional perusahaan tersebut untuk periode 2021–2024, Herry Tho. Keempatnya sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk diperiksa.

Di sisi lain, proses praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, itu berupaya untuk lepas dari proses hukum yang tengah dijalankan KPK.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini