KPK Sebut Koper Isi Rp5 Miliar Kasus Bea Cukai Ditemukan di Safe House Ciputat

0
268
KPK menemukan lima koper berisi Rp5 miliar di safe house Ciputat terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Bea Cukai. Enam tersangka telah ditahan. (Foto/ANTARA FOTO)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang tunai Rp5 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat petinggi Bea Cukai ditemukan di sebuah safe house atau rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan uang tersebut diamankan saat penyidik melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan aliran dana suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Rabu (18/2).

Menurutnya, lokasi tersebut berbeda dengan safe house berupa apartemen yang sebelumnya telah diungkap saat rilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu. Temuan ini mengindikasikan para tersangka diduga memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menyimpan uang hasil tindak pidana.

“Betul berbeda dengan sebelumnya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; pemilik PT Blueray John Field; serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.

KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan importasi tersebut.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini