
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek.
Dikutip dari CNNIndonesia, Fikri selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/3) sekitar pukul 04.41 WIB dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Fikri terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia tidak memberikan komentar saat digelandang petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara dua orang merupakan penyelenggara negara yang diduga sebagai penerima suap, termasuk Bupati Fikri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu.
“Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum para pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/3) malam.
Ia menambahkan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” sambungnya.
Budi juga mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
“Iya salah satunya,” kata Budi membenarkan status tersangka Fikri.
Sementara itu, KPK menyatakan kronologi lengkap terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta konstruksi perkara akan disampaikan secara rinci dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu.
***
