
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penghapusan pesan elektronik yang berkaitan dengan kasus suap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Pesan tersebut diduga tersimpan dalam ponsel milik kepala dinas dan ditemukan penyidik dalam proses penyidikan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah menelusuri pihak yang memberikan perintah untuk menghapus pesan elektronik tersebut. Upaya ini dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan suap yang sedang ditangani.
“Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas,” kata Budi saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Selasa (23/12) malam.
Budi menjelaskan, dari barang bukti elektronik yang telah disita, penyidik menemukan indikasi adanya komunikasi yang diduga sengaja dihapus.
“Dalam BBE tersebut, penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga dihapus,” imbuhnya.
Temuan tersebut diperoleh saat penyidik melakukan penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12). Dalam kegiatan itu, sejumlah telepon genggam disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Budi, penyidik akan mendalami lebih jauh perihal penghapusan pesan elektronik tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi. “Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah memproses hukum Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait praktik ijon proyek yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak Desember 2024 hingga dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M Kunang sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam penanganan OTT tersebut, KPK juga sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di Bekasi dan Pondok Indah. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyegelan dilakukan saat OTT pada Kamis, 17 Desember 2025, karena ditemukan dugaan awal adanya indikasi keterlibatan.
“Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12) pagi.
Asep mengungkapkan, saat OTT berlangsung, tim KPK sempat gagal membawa Eddy bersama pihak-pihak lain yang terjaring. Namun, setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, keterlibatan Eddy dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.
“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” jelas Asep.
Dengan demikian, penyidik memastikan segel di rumah Eddy Sumarman akan kembali dibuka seiring tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
AD
