RASIO.CO, Batam – Penyidik KPK menetapkan eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dikutip tribunbatam, Penetapan tersangka Den Yealta itu terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkap penetapan tersangka eks Kepala BP Kawasan di Tanjungpinang ini merupakan hasil penyidikan tim lembaga antirasuah itu.Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik KPK menggeledah kantor BP Kawasan yang berlokasi di Pulau Bintan, Selasa (28/3).
Polisi bersenjata lengkap tampak mengawal proses penggeledahan oleh tim penyidik KPK sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB. Koper berukuran besar tersebut juga langsung di masukan ke dalam kendaraan mobil pada bagian belakang.
Kepala BP Bintan Kawasan Tanjungpinang, Mohd Iksan Famsuri mengungkap sedikitnya ada tiga ruangan yang digeledah tim penyidik KPK di kantor BP Bintan Kawasan Tanjungpinang. Semua ruangan yang digeledah tim penyidik KPK itu merupakan tempat menyimpan arsip. Ia membeberkan jika arsip yang disita oleh tim penyidik KPK ialah kuota rokok tahun 2016 sampai 2019.
“Saya hanya bisa memberikan pernyataan itu saja. Arsip yang disita tahun 2016 sampai 2019. Arsip kouta rokok,” ungkapnya, Selasa (28/03).
Mohd Iksan Fansuri menggantikan posisi Den Yealta sejak September 2020. Ia sebelumnya menjabat sebagai anggota 4 di BP Kawasan FTZ di Tanjungpinang.
Pelantikan keduanya berlangsung di Gedung Daerah, Minggu (27/9). Pj Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin turut hadir menyaksikan pelantikan tersebut.
KPK sebelumnya mengonfirmasi jika membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di BP Bintan, Tanjung Pinang. Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok. Diduga terdapat perhitungan yang tak sesuai seharusnya, yakni penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kerugian negara tersebut dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
Dalam proses pengusutannya, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar (rupiah, Red). Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas,” ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
***


